SEMARANG, Kabarjateng.id — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, Samsat Kota Semarang 2 menghadirkan jalur layanan khusus bagi warga lanjut usia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
Loket khusus ini beroperasi di area lantai dasar kantor Samsat, sehingga memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Kebijakan tersebut diambil karena ruang pelayanan utama Samsat Kota Semarang 2 terletak di lantai atas, yang dinilai kurang nyaman bagi kelompok masyarakat tertentu.
Menyadari hal itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah bersama instansi terkait di Samsat berinisiatif menciptakan layanan yang lebih ramah, mudah diakses, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Melalui fasilitas baru ini, warga yang termasuk kategori prioritas tidak perlu lagi naik tangga atau berpindah ruangan untuk mengurus administrasi.
Mereka cukup menunggu di area layanan bawah, di mana seluruh proses akan dilayani secara langsung oleh petugas khusus yang telah disiapkan.
Selain loket khusus, Samsat juga menyediakan fasilitas penunjang seperti kursi roda, toilet ramah difabel, serta area parkir prioritas.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan serta mempercepat proses pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda, Widya Sena, menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi pelayanan tersebut. Ia mengajak masyarakat agar memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.
“Kami ingin seluruh warga memperoleh pelayanan yang adil, cepat, dan mudah dijangkau. Silakan gunakan loket prioritas ini agar proses pembayaran pajak dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ipda Ribut Hadi Handoko, selaku Pamin 2 Sie STNK Samsat Kota Semarang 2, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip pelayanan prima yang dicanangkan Ditlantas Polda Jateng.
“Kami terus melakukan evaluasi agar sistem pelayanan semakin inklusif dan ramah bagi seluruh wajib pajak. Setiap warga berhak mendapatkan kemudahan tanpa terkecuali,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap mutu pelayanan, Ipda Ribut juga melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik Samsat Keliling, salah satunya di kawasan Simpang Lima, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, pada Rabu (29/10/2025).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unit layanan—baik di kantor utama maupun di lapangan—tetap beroperasi sesuai standar pelayanan publik.
“Kami ingin menjamin bahwa seluruh layanan Samsat berjalan cepat, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.
Dengan hadirnya inovasi ini, Samsat Kota Semarang 2 menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, serta peduli terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Alamat Samsat Kota Semarang 2:
📍 Jl. Setiabudi No.110, Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269
☎️ (024) 7475810.






