BANYUMAS, Kabarjateng.id – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng mengamankan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Senin (1/7/2024).
RSK (37), warga Kecamatan Sumpiuh, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 01 Juli 2024.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa RSK melakukan persetubuhan terhadap korban NN (17) dengan cara membujuk dan memaksa.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2023 di dapur rumah korban.
Awalnya, korban meminta tolong untuk memperbaiki sanyo.
Tidak lama kemudian, tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki sanyo tersebut.
Setelah memperbaiki sanyo, tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan memaksa korban.
“Karena korban menolak, tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke atas dipan,” ujar Kompol Andryansyah Rithas.
Baca juga: Pangdam Resmikan Kendaraan Dinas Ajendam IV Diponegoro
Setelah korban terjatuh, lanjutnya, tersangka menindih badan korban, memegang kedua tangan korban dengan kencang menggunakan tangan kanan, dan tangan kirinya membungkam mulut korban sehingga terjadilah persetubuhan.
“Pada saat kejadian, korban masih duduk di bangku SMP. Korban putus sekolah dan telah melahirkan anak pada bulan Maret,” ujarnya.
Tersangka RSK merupakan tetangga korban dan mantan kakak ipar korban (nikah siri).
Saat ini, tersangka RSK dan barang bukti berupa 1 potong baju lengan panjang warna hitam putih, 1 potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, 1 potong BH warna ungu, serta 1 potong celana dalam warna oranye telah diamankan.
“Tersangka RSK dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kompol Andryansyah Rithas. (lim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.