SEMARANG, Kabarjateng.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 telah selesai dilakukan. Rekapitulasi ini mencakup data pemilih dari 35 kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Handi setelah menghadiri rapat pleno terbuka terkait Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di Hotel Patra Semarang, Jumat (16/8/2024).

“Kami melakukan pembaruan data dari Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sejak awal. Proses ini melibatkan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan secara bertingkat berdasarkan masukan perbaikan dari Bawaslu di tingkat kabupaten hingga provinsi,” ujar Handi.
Dengan penetapan DPS ini, diharapkan data pemilih menjadi lebih akurat dan valid. Handi juga mengajak masyarakat untuk memeriksa apakah mereka sudah terdaftar melalui layanan cek online di situs resmi KPU.
Paulus Widiyantoro, anggota KPU Jawa Tengah, menambahkan bahwa hingga saat ini telah ditetapkan 506.811 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan 103 di antaranya adalah TPS khusus atau TPS Lokus.
“TPS Lokus ditujukan untuk pemilih yang sudah terdaftar di TPS asal, namun pada hari pemungutan suara, 27 November nanti, mereka tidak bisa kembali ke daerah asal dan terkumpul di lokasi tertentu,” jelas Paulus.
Sebagian besar TPS Lokus berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), serta pondok pesantren, panti sosial, dan sekolah berasrama. Syarat utama untuk memilih di TPS Lokus adalah terdaftar di TPS asal dan merupakan warga Jawa Tengah.
“Kami hanya memfasilitasi warga Jateng di TPS Lokus karena pemilihannya bersifat lokal,” tambahnya.
Paulus juga menyampaikan bahwa warga Jateng di luar provinsi hanya bisa difasilitasi jika mereka pulang ke Jateng. Sebaliknya, warga luar Jateng yang berada di provinsi ini tidak dapat difasilitasi untuk pindah memilih.
Dari 103 TPS Lokus yang ada, mayoritas berada di lapas, dengan jumlah terbesar di Kabupaten Magelang yang juga mencakup pondok pesantren. Kabupaten seperti Sukoharjo, Karanganyar, dan Pekalongan tidak memiliki TPS Lokus karena tidak terdapat lapas atau permintaan dari masyarakat setempat.
“Cilacap memiliki 12 TPS Lokus yang semuanya berada di lapas, termasuk di Nusakambangan. Namun, tidak semua lapas di sana dijadikan TPS Lokus karena jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat minimum,” ungkapnya.
Untuk TPS Lokus, jumlah minimal pemilih biasanya adalah 100 orang. Namun, di tempat seperti panti rehabilitasi atau lapas dengan jumlah pemilih di bawah 100, TPS Lokus tetap didirikan untuk memfasilitasi mereka.
Secara keseluruhan, jumlah DPS yang terdaftar saat ini mencapai 28.473.405 pemilih dengan 56.811 TPS. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada 21 September mendatang.
“Mulai 18 Agustus, DPS akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Jika terdapat perubahan seperti pemilih meninggal dunia, pindah, atau menjadi anggota TNI/Polri, mereka akan dicoret dari DPS,” tambah Paulus.
Proses pemeliharaan DPT akan dilanjutkan setelah penetapan, di mana jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), mereka akan diberi tanda khusus tanpa mengurangi jumlah DPT yang sudah ditetapkan. (lim)
2 Komentar