BREBES, Kabarjateng.id – Dalam waktu singkat, jajaran Satreskrim Polsek Banjarharjo, Polres Brebes, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang lansia di wilayah Kecamatan Banjarharjo. Dua dari tiga pelaku asal Lampung berhasil dibekuk setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dramatis dengan petugas, Kamis (30/10/2025).
Korban diketahui bernama Wartinah (70), seorang warga Desa Cikakak, Banjarharjo. Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban sedang menjemur pakaian di halaman rumah.
Tanpa disadari, sebuah mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B-2686-SRF berhenti tepat di depan rumahnya.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, dari dalam mobil itu, salah satu pelaku memanggil korban dengan berpura-pura menanyakan sesuatu. Begitu korban mendekat, pelaku langsung menariknya ke dalam mobil.
“Korban dicekik dan dipaksa menyerahkan perhiasan berupa kalung emas berliontin serta uang tunai Rp150.000. Setelah itu, korban diturunkan di pinggir jalan dalam keadaan ketakutan, sementara para pelaku langsung melarikan diri,” ungkap AKBP Lilik dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, dari tiga orang pelaku, dua beraksi di dalam mobil sedangkan satu lainnya bertugas mengawasi situasi di luar kendaraan.
Begitu menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Banjarharjo langsung melakukan pengejaran. Saat berusaha kabur ke arah timur, mobil pelaku nyaris menabrak petugas yang menghadang di depan Mapolsek.
Pengejaran kemudian berlanjut hingga Desa Parereja. Karena panik dan merasa terkepung, para pelaku akhirnya meninggalkan kendaraan dan mencoba melarikan diri dengan berjalan kaki.
Namun berkat kesigapan aparat, dua orang berhasil diringkus di lokasi kejadian.
Kedua pelaku diketahui bernama Johansyah (44), warga Lampung Selatan, dan Edwin Hanover alias Win (48), asal Bandar Lampung.
Sementara satu pelaku lainnya, Deni (45), masih buron dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Avanza hitam, liontin emas, uang tunai, serta surat pembelian emas dari toko perhiasan yang diduga milik korban.
“Dua pelaku sudah diamankan di Mapolres Brebes dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres Brebes.
Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku yang masih melarikan diri terus dilakukan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pencuri lintas provinsi dalam kasus ini. (wb)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.