Menu

Mode Gelap
 

Headline · 5 Sep 2025 06:52 WIB · Waktu Baca

PWI Pati Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Gedung DPRD


					Tangkap layar video jurnalis Lingkar TV, Mutia Parasti terjatuh saat liputan Perbesar

Tangkap layar video jurnalis Lingkar TV, Mutia Parasti terjatuh saat liputan

PATI, Kabarjateng.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati menyampaikan kecaman keras atas insiden kekerasan yang menimpa sejumlah awak media ketika meliput jalannya rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (4/9/2025).

Peristiwa itu terjadi di area lobi gedung DPRD. Saat para wartawan berusaha meminta keterangan dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, justru terjadi tindakan yang tidak semestinya.

Seorang jurnalis Lingkar TV, Mutia Parasti, sampai terjatuh akibat tarikan keras yang dilakukan pengiring Torang.

Sementara itu, Umar Hanafi dari MURIANEWS juga terdorong hingga hampir kehilangan keseimbangan.

Akibat kericuhan tersebut, para jurnalis tidak berhasil memperoleh penjelasan terkait materi pembahasan Pansus, khususnya mengenai dugaan penyimpangan kebijakan Bupati Pati Sudewo, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap 220 pegawai honorer RSUD dan mutasi pegawai yang menuai polemik.

Ketua PWI Pati, M. Noor Effendy, menyatakan bahwa insiden ini bukan hanya melukai wartawan secara fisik, tetapi juga merusak prinsip kebebasan pers.

“Kami mengecam keras tindakan pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo yang melakukan kekerasan terhadap rekan-rekan media. Ini jelas pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Noor Effendy.

Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

Karena itu, segala bentuk upaya menghalangi tugas jurnalistik dengan cara intimidasi ataupun kekerasan tidak dapat dibenarkan.

“Apapun alasannya, tindakan semacam itu adalah pelanggaran hukum. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, sehingga tidak boleh dihalang-halangi,” lanjutnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, PWI Pati bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya menuntut pihak yang terlibat, termasuk Ketua Dewas RSUD Soewondo Torang Manurung, agar segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Bila hal tersebut tidak dilakukan, kedua organisasi pers itu siap menempuh jalur hukum.

“Kami sudah bersepakat dengan IJTI Muria Raya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik berupa permintaan maaf resmi dari pihak terkait,” tandas Noor Effendy.

PWI Pati menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas demi menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (ks)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lupa Matikan Tungku, Separuh Rumah Warga Beji Ungaran Timur Hangus Terbakar

6 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Kapolda Jateng: Audit Kinerja Merupakan Upaya Perbaikan Institusi, Bukan Sekadar Pemeriksaan

6 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Gubernur Luthfi Perketat Standar SLHS untuk Cegah Keracunan di Dapur SPPG Jawa Tengah

6 Oktober 2025 - 20:51 WIB

BGN Apresiasi Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jateng Dinilai Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional

6 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Gubernur Luthfi Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG, Jawa Tengah Siap Jadi Percontohan Nasional

6 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Trending di Headline