PATI, Kabarjateng.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati menyampaikan kecaman keras atas insiden kekerasan yang menimpa sejumlah awak media ketika meliput jalannya rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (4/9/2025).
Peristiwa itu terjadi di area lobi gedung DPRD. Saat para wartawan berusaha meminta keterangan dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, justru terjadi tindakan yang tidak semestinya.

Seorang jurnalis Lingkar TV, Mutia Parasti, sampai terjatuh akibat tarikan keras yang dilakukan pengiring Torang.
Sementara itu, Umar Hanafi dari MURIANEWS juga terdorong hingga hampir kehilangan keseimbangan.
Akibat kericuhan tersebut, para jurnalis tidak berhasil memperoleh penjelasan terkait materi pembahasan Pansus, khususnya mengenai dugaan penyimpangan kebijakan Bupati Pati Sudewo, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap 220 pegawai honorer RSUD dan mutasi pegawai yang menuai polemik.
Ketua PWI Pati, M. Noor Effendy, menyatakan bahwa insiden ini bukan hanya melukai wartawan secara fisik, tetapi juga merusak prinsip kebebasan pers.
“Kami mengecam keras tindakan pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo yang melakukan kekerasan terhadap rekan-rekan media. Ini jelas pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Noor Effendy.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Karena itu, segala bentuk upaya menghalangi tugas jurnalistik dengan cara intimidasi ataupun kekerasan tidak dapat dibenarkan.
“Apapun alasannya, tindakan semacam itu adalah pelanggaran hukum. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, sehingga tidak boleh dihalang-halangi,” lanjutnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, PWI Pati bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya menuntut pihak yang terlibat, termasuk Ketua Dewas RSUD Soewondo Torang Manurung, agar segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Bila hal tersebut tidak dilakukan, kedua organisasi pers itu siap menempuh jalur hukum.
“Kami sudah bersepakat dengan IJTI Muria Raya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik berupa permintaan maaf resmi dari pihak terkait,” tandas Noor Effendy.
PWI Pati menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas demi menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (ks)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.