SEMARANG, Kabarjateng.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang mengadakan workshop terbuka yang berfokus pada dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Regulasi ini masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dan belum menjadi prioritas pembahasan.
Kegiatan berlangsung pada Sabtu (27/9) di Hotel Andelir, Semarang, dengan diikuti jajaran kader, pengurus, organisasi sayap partai, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Jalannya diskusi dipandu oleh Melly Pengestu, anggota DPRD Kota Semarang Komisi B dari Fraksi PSI.
Forum ini dimaksudkan sebagai ruang dialog publik sekaligus konsolidasi internal untuk memperkuat dukungan PSI terhadap percepatan pengesahan RUU yang dinilai penting dalam pemberantasan korupsi.
Prinsip Antikorupsi Jadi Landasan
Ketua Fraksi PSI Kota Semarang, Benediktus Narendra Keswara, menegaskan sikap PSI yang konsisten memperjuangkan agenda antikorupsi.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset penting karena memberikan mekanisme bagi negara untuk mengembalikan kerugian akibat praktik korupsi yang jumlahnya terus meningkat hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.
“Korupsi bukan hanya soal penjara. Yang lebih krusial adalah memastikan aset hasil korupsi kembali kepada negara. Tanpa itu, kerugian rakyat tidak akan pernah tertutup,” ujarnya.
Pandangan Akademisi: Antara Urgensi dan Risiko
Dari sisi akademisi, Dr. Muhammad Junaidi, SHI, MH, pakar Hukum Tata Negara Universitas Semarang (USM), menyampaikan bahwa meskipun sangat mendesak, RUU ini juga memerlukan kehati-hatian.
“Ruang lingkup RUU ini luas, bukan hanya pejabat, masyarakat biasa pun bisa terlibat jika terkait kasus korupsi. Maka, integritas aparat hukum menjadi kunci dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun ada kekhawatiran bahwa aturan ini bisa memberi kewenangan besar negara dalam menyita kekayaan seseorang, namun langkah tersebut diperlukan demi menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara.
Ajak Publik Ikut Mengawal
Ketua DPD PSI Kota Semarang, Bangkit Mahanantiyo, menutup kegiatan dengan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses legislasi ini.
“Banyak koruptor lebih memilih menjalani hukuman penjara daripada mengembalikan aset curian mereka. Karena itu, mekanisme perampasan aset merupakan langkah solutif agar praktik korupsi tidak berulang,” tegasnya.
Bangkit juga mengingatkan bahwa kerugian negara akibat korupsi hampir sebanding dengan utang nasional.
Selain kasus korupsi, RUU ini juga diharapkan dapat menyasar tindak pidana lain seperti perusakan lingkungan yang merugikan kepentingan rakyat.
“RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas Prolegnas. Maka, penting bagi semua elemen untuk terus menyuarakan urgensinya. Ini bukan hanya tanggung jawab DPR dan pemerintah, melainkan tugas bersama seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Gerakan Nasional PSI
Workshop di Semarang ini merupakan bagian dari rangkaian aksi serentak PSI di berbagai daerah.
Melalui konsolidasi terbuka, PSI berharap wacana RUU Perampasan Aset mendapat perhatian luas dari publik sekaligus menjadi dorongan moral dan politik agar regulasi tersebut segera disahkan.
Editor: Mualim







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.