Menu

Mode Gelap
 

Headline · 8 Okt 2025 12:01 WIB · Waktu Baca

Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak


					Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak Perbesar

JAKARTA – Pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan yang paling sering diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini biasanya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, transaksi jual-beli sebagian tanah, hingga pembangunan kawasan perumahan oleh pengembang yang memecah lahan menjadi beberapa kavling.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, pemecahan tanah pada dasarnya adalah proses membagi satu bidang tanah yang sebelumnya hanya memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bidang baru dengan sertipikat masing-masing. Setelah proses tersebut selesai, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pemecahan hanya dapat dilakukan atas permohonan resmi dari pemegang hak tanah. Satu bidang tanah terdaftar bisa dipisahkan menjadi beberapa bidang baru, dan status hukumnya tetap sama dengan bidang tanah semula.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bidang hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru.

Sementara itu, pada dokumen bidang induk—mulai dari peta pendaftaran, daftar tanah, hingga sertipikat lama—akan diberi catatan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemecahan.

Masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan tanah perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Sertipikat asli (SHM/SHGB);
  • Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah;
  • Surat permohonan pemecahan;
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pembayaran;
  • Rencana tapak (site plan) dari pemerintah daerah (khusus pengembang).

Jika tanah berasal dari warisan, pemohon juga harus melampirkan akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang baru sesuai dengan rencana pemohon.

Biaya pengukuran ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tahap berikutnya, sertipikat baru untuk masing-masing bidang hasil pemecahan akan diterbitkan.

Namun demikian, tidak semua jenis tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tanah tidak diperbolehkan pada tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PDAM Tirta Moedal Semarang Gelar Undian Apresiasi untuk Pelanggan Tertib Bayar

8 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Kapolres Kendal Beri Kado Spesial di HUT ke-80 TNI, Wujudkan Soliditas TNI–Polri

8 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Sekjen ATR/BPN Paparkan Lima Strategi Percepatan Kinerja ILASPP dalam Kick Off Implementation Support Mission

8 Oktober 2025 - 12:31 WIB

PORNAS XVII KORPRI Resmi Dimulai, Kementerian ATR/BPN Siap Berlaga di 7 Cabang Olahraga

8 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Generasi Y dan Z Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Layanan Pertanahan

8 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Trending di Daerah