Menu

Mode Gelap
 

Headline · 6 Jan 2025 07:06 WIB

Polsek Mijen Razia Miras pada Acara Komunitas Dua Tak di Sirkuit


					Polsek Mijen Razia Miras pada Acara Komunitas Dua Tak di Sirkuit Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.idPolsek Mijen Polrestabes Semarang melaksanakan razia di Sirkuit Mijen, Kota Semarang, pada Minggu, 5 Januari 2025. Operasi ini menyasar penjualan minuman beralkohol ilegal yang ditemukan saat acara komunitas sepeda motor 2 tak Indonesia.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas dari Polsek Mijen menyita sejumlah botol minuman keras yang dijual secara terbuka di lokasi acara.

Barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan langsung di tempat.

Kapolsek Mijen, Kompol Sutowo, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mengatasi maraknya penjualan minuman keras di acara tersebut.

Menurutnya, para pedagang secara terang-terangan memajang botol-botol minuman beralkohol di etalase mereka.

“Beberapa pedagang dengan jelas menjual minuman keras di tempat umum. Hal ini mengharuskan kami bertindak cepat untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan,” ujar Kompol Sutowo.

Ia menekankan bahwa razia ini dilakukan secara proaktif untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi masalah yang bisa muncul akibat konsumsi minuman keras, terutama di acara yang dihadiri banyak orang.

Saat razia berlangsung, petugas menginstruksikan para pedagang untuk segera membuang stok minuman keras mereka.

Beberapa pedagang bahkan terlihat menuangkan minuman tersebut ke jalan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi petugas.

“Kami mengamankan beberapa orang. Ada tiga pelaku yang ditemukan di satu lokasi penjualan, serta satu lainnya yang beroperasi di luar menggunakan kendaraan,” imbuh Kapolsek.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polrestabes Semarang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Komitmen ini diwujudkan dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk penjualan minuman keras ilegal di acara publik.

Dengan razia ini, Polrestabes Semarang berharap masyarakat lebih memahami pentingnya menaati aturan, terutama dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pedagang lainnya untuk tidak melakukan aktivitas serupa di masa mendatang. (di)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

12 Maret 2026 - 14:51 WIB

Polres Kendal Salurkan 2,62 Ton Zakat Fitrah kepada Warga dan Yayasan Sosial

12 Maret 2026 - 14:33 WIB

TMMD Salatiga Rampung, Jalan dan Talud Gunung Sari Perkuat Akses Warga

12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Wagub Jateng Luncurkan Gerakan Wakaf Sosial, Dorong Perbankan Perkuat Ekonomi Umat

12 Maret 2026 - 12:21 WIB

Jawa Tengah Jadi Provinsi Pertama Gelar Asistensi Penyusunan LKPJ 2025

12 Maret 2026 - 12:05 WIB

Tragedi Tongtek di Kayen Pati Berujung Maut, Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan

12 Maret 2026 - 11:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal