Menu

Mode Gelap
 

Headline · 8 Agu 2024 06:55 WIB · Waktu Baca

Polsek Karangmoncol Tangkap Residivis Pencurian


					Polsek Karangmoncol Tangkap Residivis Pencurian Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Polsek Karangmoncol Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan seorang residivis, berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.

Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin, dalam keterangannya pada Rabu (7/8/2024) menyebutkan bahwa tersangka yang diamankan adalah SW alias Ayam (39), seorang pekerja swasta asal Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan aksi pencurian di rumah korban bernama Sofan Hidayat (52), warga Desa Tamansari RT 2 RW 17, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (1/7/2024) dini hari.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berkeliling mencari sasaran rumah warga. Kemudian masuk melalui jendela dan mengambil handphone, lalu melarikan diri,” jelas Kapolsek Karangmoncol yang didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol, Bripka Feri.

Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Karangmoncol segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (2/8/2024) di tempat tinggalnya.

Barang bukti yang diamankan berupa empat handphone hasil curian, yakni merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, Oppo A17, dan satu lainnya. Handphone tersebut merupakan hasil pencurian di empat lokasi berbeda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui telah empat kali melakukan pencurian handphone sepanjang tahun 2024,” jelasnya.

Ditambahkan pula bahwa tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Ia sudah pernah diproses hukum atas kasus pencurian di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Bojongsari, dan Kecamatan Rembang.

“Terakhir, tersangka diproses hukum atas pencurian di wilayah Kecamatan Karangmoncol pada tahun 2019,” tambahnya.

Saat diwawancarai media, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Handphone hasil curian biasanya tidak dijual, melainkan digadaikan kepada orang lain seharga Rp 500 ribu.

Tersangka juga mengakui mencari sasaran rumah warga secara acak. Biasanya, ia datang ke lokasi pada siang atau sore hari, lalu bersembunyi di sekitar lokasi hingga malam hari sebelum melakukan aksi pencurian.

Kapolsek menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wagub Jateng Sebut Dekranasda Sebagai Organisasi Strategis untuk Mendorong UMKM Naik Kelas

20 April 2025 - 19:55 WIB

Dandim 0713 Brebes Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Desa Mendala Sirampog

20 April 2025 - 19:33 WIB

Program Makanan Bergizi Gratis di Semarang Disorot, Disdik Klarifikasi Soal Salak Busuk

20 April 2025 - 18:45 WIB

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Trending di Daerah