JAKARTA, Kabarjateng.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online lintas negara yang beroperasi lewat tiga situs besar, yaitu Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga orang pelaku, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta membekukan 76 rekening dengan total transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025).
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, perwakilan Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, serta Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.
Brigjen Pol Himawan menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan PPATK, Kemenkopolhukam, dan Kemenkominfo, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pemberantasan judi online.
“Kami menindaklanjuti laporan PPATK hingga berhasil menelusuri perputaran uang di tiga situs tersebut. Dari hasil penyidikan, uang Rp16,4 miliar berhasil disita dari 36 rekening, sementara 76 rekening lain diblokir dengan nilai transaksi Rp63,7 miliar,” ujarnya.
Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri mencatat telah menangani 235 perkara judi online dengan 259 tersangka.
Dari jumlah itu, 200 orang berstatus pemain, sementara sisanya berperan sebagai pengelola, admin, operator, hingga endorser.
Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025.
Ketiganya berperan mengendalikan arus transaksi deposit dan penarikan. Dari lokasi penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp87,8 juta, pecahan uang Rp300 juta, USD 30 ribu (sekitar Rp488 juta), 350 ribu Peso Filipina (Rp99,7 juta), tiga laptop, sembilan ponsel, satu modem WiFi, sembilan kartu ATM, dan empat buku tabungan. Polisi juga menetapkan satu DPO berinisial AL yang merekrut serta melatih admin situs judi tersebut.
Deputi PPATK Danang Tri Hartono menekankan bahwa praktik judi online kerap melibatkan rekening pinjaman dan jual beli rekening.
“Pada 2024, nilai deposit judi online tercatat Rp51 triliun. Semester pertama 2025 turun menjadi Rp17 triliun, yang menunjukkan adanya efek signifikan dari kolaborasi antarinstansi,” jelasnya.
Di sisi lain, Kominfo mencatat pemblokiran 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Secara total, sejak 2017 hingga sekarang lebih dari 6,9 juta konten berhasil ditangani.
Pemerintah pun menegaskan sikap tegas terhadap judi online. Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan berbagai pihak.
“Judi online adalah musuh bersama, dan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah serta Polri dalam menjaga moral dan stabilitas bangsa,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.