JAKARTA, Kabarjateng.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai standar.
Operasi ini dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, yang diduga menjadi lokasi pemalsuan isi kemasan minyak goreng merek “MINYAKITA.”
Penyelidikan dimulai setelah adanya dugaan distribusi minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, tim penyidik menemukan bahwa minyak yang dikemas ulang tidak sesuai dengan volume yang tertera pada label.
Minyak dalam kemasan 1000 ml, misalnya, hanya berisi sekitar 820 hingga 920 ml.
“Kami juga menemukan minyak dalam botol yang seharusnya berisi penuh, ternyata hanya sekitar 760 ml,” ungkap perwakilan Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Dalam penggerebekan ini, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap edar, 180 dus minyak di dalam gudang, serta 250 krat minyak kemasan botol.
Selain itu, puluhan mesin pengisian dan peralatan pendukung juga turut diamankan. Total minyak goreng yang disita dari lokasi mencapai 10.560 liter.
Polri menegaskan bahwa tindakan ini melanggar beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat. Polri akan terus bertindak tegas untuk menjaga keadilan serta stabilitas ekonomi nasional,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk kebutuhan sehari-hari dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan ketentuan resmi.
“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak mencari keuntungan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok guna melindungi konsumen dan mencegah praktik kecurangan yang merugikan masyarakat luas. (di)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.