SEMARANG, Kabarjateng.id – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melaksanakan operasi gabungan pada Rabu, 16 April 2025, di Pos Jaga Dishub BSB.
Operasi ini menargetkan kendaraan berat yang melanggar aturan pembatasan waktu melintas di Jalan Raya Semarang-Boja, terutama pada jalur menurun Silayur yang rawan kecelakaan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, beberapa truk terpaksa diputar balik lantaran tidak mematuhi ketentuan waktu operasional.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Semarang, Budi Fitriansyah, menjelaskan bahwa truk dengan tiga gardan atau lebih hanya diizinkan melintas antara pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan berat di kawasan tersebut.
Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Suyatno, menyampaikan bahwa pihaknya telah menilang lima truk yang terbukti melanggar rambu pembatasan waktu.
Ia menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalur yang memiliki risiko tinggi.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, yang menilai kebijakan tersebut dapat menyelamatkan banyak nyawa.
Ia mendukung penuh sinergi antara kepolisian dan Dishub dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Ma’ruf, menyampaikan dukungannya terhadap operasi tersebut dan mengimbau agar pengawasan diperketat.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan menyediakan rute alternatif bagi kendaraan berat agar tidak membebani ruas utama yang padat lalu lintas.
Selain itu, Ma’ruf meminta para pengusaha dan sopir truk agar turut serta menjaga keselamatan publik dengan mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kota Semarang. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.