MAGELANG, Kabarjateng.id – Peristiwa tawuran di Secang, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (15/06/2024) melibatkan dua kelompok remaja dan mengakibatkan dua remaja menjadi korban. Kejadian ini bermula dari saling tantang antara dua kelompok tersebut melalui media sosial Instagram.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H., dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang pada Rabu (19/06/2024).

Dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Kelompok tersangka, yaitu Geng Bajak Laut, ditantang melalui Instagram oleh kelompok korban, Teamngaji2K19, yang mayoritas anggotanya adalah pelajar SMK Negeri 1 Windusari.
“Kemudian Geng Bajak Laut melalui adminnya menyetujui dan membalas tantangan tersebut. Mereka mengajak teman-temannya untuk melakukan tawuran di pinggir jalan depan Rumah Makan Johar Sari, Dusun Domas, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang,” terang Kapolresta.
Pada hari itu juga, sekitar pukul 00.00 WIB, kelompok Bajak Laut yang berjumlah sekitar 16 orang berkumpul di wilayah Geger Tegalrejo dan minum miras jenis Ciu. Mereka juga telah menyiapkan senjata tajam untuk tawuran. Setelah menentukan lokasi bertemu, mereka melakukan tawuran.
“Tersangka membawa sajam jenis corbek warna biru dan dari Teamngaji2K19 membawa sajam jenis clurit dan corbek. Kedua kelompok ini mengaku tidak saling mengenal dan melakukan tawuran sekitar 10-15 menit,” jelas Kombes Pol Mustofa.
Peristiwa ini mengakibatkan korban VOP (16) dan JAG (19). Kedua kelompok membubarkan diri setelah adanya korban. MRM (19) berlari ke arah kampung untuk meminta pertolongan warga. Tidak lama kemudian, warga datang dan salah satu warga menghubungi Polsek Secang.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, patroli Polsek Secang tiba di lokasi dan menemukan dua korban, VOP dan JAG. Di lokasi tersebut ditemukan senjata tajam berupa clurit, corbek, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk saling tantang di Instagram,” ujar Kapolresta.
Mendasari Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Selain itu, Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
“Atas perbuatan tersangka/anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Terhadap operator akun teamngaji2k19, Saudara G, dikenakan ancaman sesuai Pasal 45b UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 750 juta,” terang Kapolresta Magelang. (Rohmad Candra / Kabarjateng.id)
1 Komentar