CILACAP, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap dua pelaku asal Kabupaten Banyumas yang kedapatan mengedarkan sabu seberat total 5,75 gram.
Kedua pelaku, berinisial AP (38) dan TS (33), ditangkap pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Cilacap.
Mereka ditangkap dalam sebuah operasi penangkapan langsung berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Dalam keterangan resmi, Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil menyita 15 paket sabu siap edar yang telah ditanam oleh para pelaku.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, serta dokumen kendaraan dari tangan tersangka.
“Para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Doglas. Mereka diupah sebesar Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil mereka tanam,” ujar Ipda Galih.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi terungkap bahwa tersangka AP sudah tiga kali menerima kiriman sabu dari Doglas dalam jumlah besar, yaitu sebanyak 28, 30, dan 21 paket.
Seluruh paket tersebut ditanam di sejumlah lokasi di wilayah Cilacap untuk diedarkan secara tersembunyi.
Kini, kedua tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ipda Galih menegaskan bahwa Polresta Cilacap akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba hingga ke jaringan akar rumput.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang berpotensi terkait peredaran narkotika.
Untuk pelaporan, masyarakat bisa menghubungi Polsek terdekat atau memanfaatkan Layanan Call Center 110 Polresta Cilacap yang beroperasi selama 24 jam.
Layanan ini disediakan secara gratis untuk menampung aduan serta memberikan bantuan hukum kepada warga secara cepat dan efisien.
Melalui kerja sama yang solid antara polisi dan masyarakat, diharapkan lingkungan di Kabupaten Cilacap dapat tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (ajp)






