Menu

Mode Gelap
 

Headline · 11 Sep 2025 19:20 WIB

Polres Sragen Gulung Dua Pengedar Sabu, 18 Gram Lebih Disita dari Tangan Pelaku


					Polres Sragen Gulung Dua Pengedar Sabu, 18 Gram Lebih Disita dari Tangan Pelaku Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pengedar shabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 18,11 gram dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Tanon, Kamis (11/9/2025).

Kedua pelaku yang ditangkap yakni S alias Cancik (44), warga Desa Jono, dan FAD alias Angga (33), warga Desa Kalikobok.

Penangkapan mereka bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian.

“Awalnya tim mendatangi rumah Cancik. Saat diperiksa, dari ponselnya ditemukan percakapan yang mengarah pada transaksi shabu dengan Angga,” jelasnya.

Beberapa saat kemudian, Angga datang ke rumah Cancik. Petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, ditemukan puluhan paket shabu siap edar, timbangan digital, alat konsumsi, serta sebuah sepeda motor yang diduga dipakai untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Dari seluruh temuan, total shabu yang berhasil diamankan mencapai 18,11 gram.

“Semua barang bukti kami sita, termasuk alat dan sarana yang dipakai pelaku,” tambah Iptu Setya.

Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Sragen. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.

Ia juga berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkoba.

Selain melakukan penindakan, Polres Sragen juga terus menggalakkan upaya pencegahan melalui edukasi.

Sosialisasi rutin digelar di sekolah-sekolah untuk memberi pemahaman kepada pelajar tentang bahaya narkoba.

“Pencegahan di kalangan generasi muda sangat penting agar mereka tidak mudah terjerumus,” pungkas Iptu Setya. (ar)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polresta Magelang Hancurkan Ribuan Botol Miras untuk Jaga Kondusivitas Ramadan

12 Maret 2026 - 19:03 WIB

TMMD Sengkuyung 2026 Perkuat Sinergi Pembangunan di Semarang

12 Maret 2026 - 18:45 WIB

Polresta Magelang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

12 Maret 2026 - 18:34 WIB

Hoaks Tarif Tol Batang–Semarang Naik karena Gubernur, Ini Penjelasan

12 Maret 2026 - 17:50 WIB

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

12 Maret 2026 - 14:51 WIB

Polres Kendal Salurkan 2,62 Ton Zakat Fitrah kepada Warga dan Yayasan Sosial

12 Maret 2026 - 14:33 WIB

Trending di Daerah