PURWOREJO, Kabarjateng.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap peredaran bubuk petasan dalam jumlah besar.
Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, diamankan pada Kamis (06/03) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan kepemilikan dan penjualan bahan peledak ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 52 kilogram bubuk petasan yang disimpan di sebuah rumah semi jadi milik rekannya, Nur.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Rabu (26/03/2025) sore, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi bubuk petasan di wilayah Bruno.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku. Saat diamankan, S sempat mengelak dan mengklaim barang tersebut sudah habis terjual. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan bubuk petasan seberat 52 kilogram yang disimpan dalam karung dan ditutupi tumpukan kayu,” ujar Kapolres.
Selain bubuk petasan, polisi juga menemukan 11 petasan siap ledak, bubuk belerang, 60 selongsong petasan, serta sejumlah peralatan lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, S mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Ramadan 2024.
Ia meracik bubuk petasan secara mandiri setelah mempelajarinya melalui video di YouTube dan mendapatkan bahan bakunya secara daring melalui marketplace.
Bubuk petasan tersebut dijual dengan harga Rp180.000 hingga Rp200.000 per kilogram melalui jaringan pemasaran dari mulut ke mulut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun kurungan.
Guna mencegah potensi ledakan, Polres Purworejo berkoordinasi dengan tim Jibom Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan 51 kilogram bubuk petasan dengan metode disposal.
Sementara itu, 1 kilogram sisanya dikirim ke laboratorium kriminalistik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan, terutama yang dibuat secara ilegal.
Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan ini juga melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.