PURWOREJO, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah warung makan dan toko kelontong di wilayah Kabupaten Purworejo.
Dua pelaku, yaitu pria berinisial P (32) asal Kutoarjo dan wanita berinisial RP (20) asal Banyuurip, berhasil diamankan. Keduanya diketahui tinggal bersama di sebuah tempat kos di Banyuurip tanpa memiliki hubungan pernikahan yang sah.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Y.P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa salah satu aksi pelaku terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Target mereka adalah warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik (54), yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
“P bertugas sebagai eksekutor dengan masuk ke dalam warung, sedangkan RP berperan sebagai joki yang menjemput dan mengantar P menggunakan sepeda motor,” ungkap AKP Catur dalam keterangannya, Selasa (28/01/2025).
Namun, aksi mereka digagalkan oleh warga sekitar yang memergoki pelaku P sedang berusaha mencuri di warung tersebut. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Purworejo.
Sementara itu, pelaku RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Kecamatan Banyuurip, pada sore harinya.
Delapan Lokasi Jadi Sasaran Pencurian
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di delapan lokasi berbeda, antara lain:
1. Warung kupat tahu dan nasi goreng di Banyuurip (percobaan pencurian).
2. Warung kelontong di Desa Seren, Gebang, dengan barang curian berupa dua botol bensin.
3. Toko kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil dua minyak goreng dan satu timbangan digital.
4. Warung makan di depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan barang curian berupa kipas angin dan kompor gas.
5. Kontainer kuliner di Kelurahan Meranti, Purworejo, dengan hasil satu kipas angin.
6. Warung kelontong di Desa Sidarung, Kutoarjo, dengan barang curian berupa rokok dan tabung gas 3 kg.
7. Warung kelontong di Desa Seboro Krapyak, Banyuurip, dengan hasil dua tabung gas 3 kg dan kopi sachet.
8. Gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo dengan hasil dua renteng kopi sachet.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain gunting pemotong, kancing gembok rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 3891 V yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah tujuh tahun penjara. Untuk memastikan penanganan yang efektif, penyidik menerapkan metode splitsing pada kasus ini.
“Saat ini, kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup AKP Catur. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.