Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Eksibisionisme, Pelaku Diamankan dan Dapat Pendampingan Psikologis

badge-check


					Polres Purbalingga Ungkap Kasus Eksibisionisme, Pelaku Diamankan dan Dapat Pendampingan Psikologis Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindakan asusila yang sempat viral di media sosial. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku eksibisionisme telah diamankan beserta barang bukti oleh jajaran Satreskrim Polres Purbalingga.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025), menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua laporan kejadian pada bulan April dan Mei 2025.

Kedua peristiwa tersebut terekam oleh kamera pengawas lingkungan dan menunjukkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang pria.

Peristiwa pertama terjadi pada April 2025 dan terekam kamera CCTV di depan sebuah toko yang berada di kawasan pelataran SMK Negeri 2 Purbalingga. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak menunjukkan alat vitalnya secara terbuka.

Sementara itu, kejadian kedua berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, di Musala Al Hidayah yang terletak di Jalan Kirana, Kecamatan Purbalingga. Aksi serupa kembali dilakukan oleh pelaku di tempat ibadah tersebut.

“Berdasarkan dua rekaman tersebut, tim penyidik dari Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan proses penegakan hukum,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, serta psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berinisial R, berusia 24 tahun, bekerja di sebuah perusahaan swasta, dan berdomisili di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.

Kepada pelaku, penyidik menerapkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan bahwa selain pendekatan hukum, pihaknya mengedepankan langkah kuratif berupa pendampingan psikologis terhadap pelaku, agar yang bersangkutan dapat dipulihkan secara mental dan tidak kembali melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat, terutama perempuan.

Psikolog RSUD Goeteng Taroenadibrata, Kurniasih Dwi Purwanti, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa kebiasaan menonton konten pornografi sejak usia dini menjadi salah satu faktor yang memicu perilaku menyimpang tersebut.

“Kurangnya pemahaman tentang relasi antara laki-laki dan perempuan turut menjadi pemicu. Dari kebiasaan menonton video porno, pelaku berkembang ke arah pemikiran keliru yang menganggap mempertontonkan alat vitalnya bisa memberi kepuasan,” jelas Kurniasih.

Polres Purbalingga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama dan mendorong orang tua serta lingkungan untuk memberikan edukasi seksual yang tepat kepada anak sejak dini. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Persit KCK Brebes Salurkan Sembako Lewat Jumat Berkah, Wujud Kepedulian kepada Warga Kurang Mampu

28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Polres Kudus Salurkan 350 Paket Sembako kepada Pengemudi Ojol, Ingatkan Pentingnya Keselamatan

28 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Diduga Rem Bermasalah, Truk Box Bermuatan Biji Plastik Terguling di Tol Solo-Semarang

28 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Pilkades Serentak 140 Desa di Kabupaten Semarang Dijadwalkan 14 Desember 2026

28 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Dua Varietas Jagung Hibrida Unwahas Lolos Evaluasi Kementan

28 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Polres Kudus Bantu Warga Glagahwaru Hadapi Kekeringan dengan 21 Ribu Liter Air Bersih

28 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Trending di Daerah