PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan psikotropika. Dalam operasi ini, dua orang yang diduga terlibat sebagai penjual dan pembeli obat terlarang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025) bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AC (22), warga Kedungbanteng, Banyumas, dan DR (18), warga Kaligondang, Purbalingga.

“Tersangka AC bertindak sebagai penjual obat psikotropika, sedangkan DR merupakan pembelinya,” ujar AKP Ihwan, didampingi oleh Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni.
Menurut keterangan AKP Ihwan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai lokasi di Kelurahan Purbalingga Wetan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Petugas segera melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, mereka mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor di wilayah tersebut.
“Saat kami hentikan untuk pemeriksaan, ditemukan obat psikotropika di dalam dompet milik tersangka DR,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap DR, petugas berhasil mengidentifikasi AC sebagai penjual obat tersebut.
Petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap AC dan menyita barang bukti berupa berbagai jenis obat psikotropika.
Barang bukti yang disita meliputi 4 butir obat berlabel Mersi Alprazolam dalam kemasan aluminium foil berwarna perak, 55 butir obat Mersi Atarax 1 Alprazolam dalam aluminium foil berwarna biru, serta 5 butir Mersi Alprazolam lainnya.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 dan Infinix Hot 30i, serta dua dompet sebagai bagian dari barang bukti.
Dari hasil interogasi, tersangka AC mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui pembelian secara daring dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Ia kemudian menjualnya kembali kepada pembeli lain menggunakan aplikasi WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKP Ihwan. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.