PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satreskrim Polres Purbalingga bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng kemasan di Pasar Segamas, Senin (17/3/2025).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian takaran pada produk yang dijual kepada konsumen.

Dalam kegiatan ini, tim mengambil beberapa sampel minyak goreng kemasan dan melakukan pengukuran ulang volumenya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya produk yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait melakukan pengecekan terhadap minyak goreng yang beredar di pasaran.
Dari hasil pengambilan sampel, ditemukan beberapa produk yang volumenya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya produk minyak goreng yang isi kemasannya kurang dari takaran seharusnya,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Polres Purbalingga bersama Dinperindag akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen minyak goreng tersebut.
Langkah ini diambil guna melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kerugian akibat ketidaksesuaian takaran.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Eka Aji Krisna, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil enam sampel minyak goreng dari merek MinyaKita serta satu sampel dari merek M.Kita untuk diuji ulang.
“Dari hasil pemeriksaan, dua kemasan dari merek MinyaKita tidak memenuhi standar kuantitas, sementara satu sampel dari merek M.Kita juga tidak sesuai takarannya,” jelasnya.
Eka menambahkan bahwa produsen minyak goreng yang ditemukan bermasalah berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Purbalingga untuk menentukan langkah berikutnya dalam menindaklanjuti temuan ini. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.