MAGELANG, Kabarjateng.id – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di SPBU Menowo, Kota Magelang. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban tengah beristirahat di mushola SPBU tersebut.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Samsudin, S.H., mengungkapkan bahwa insiden pencurian terjadi akibat kelengahan korban.

“Pada malam itu, korban sedang istirahat dan meletakkan tas di sampingnya. Karena situasi yang sepi, pelaku pencurian memanfaatkan kesempatan tersebut,” jelas AKP Samsudin saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota pada Kamis (1/8/2024).
AKP Samsudin menjelaskan bahwa pelaku berjumlah dua orang, yaitu DY (27 tahun) dan AM (28 tahun). DY berperan sebagai pengawas situasi, sementara AM bertindak sebagai pelaku utama yang mengambil barang milik korban. Keduanya merupakan warga setempat yang sudah sering terlibat dalam kasus kriminal serupa.
“DY dan AM sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Magelang Kota. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah terhadap barang-barang berharga mereka, terutama di tempat umum,” tambah AKP Samsudin.
Korban dalam kejadian ini mengalami kerugian berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy S21 5G berwarna Phantom Grey dan uang tunai sebesar Rp 3.500.000. Barang-barang tersebut diambil oleh AM saat korban tertidur lelap di mushola SPBU.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak serta menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dan masyarakat yang turut serta memberikan informasi yang membantu proses penangkapan.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras anggota Polres Magelang Kota dalam menangani kasus ini. Ini adalah bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujar Kapolres Dhanang.
Saat ini, kedua pelaku sedang ditahan di Polres Magelang Kota dan menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Magelang Kota akan terus melanjutkan proses hukum dan memastikan kedua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (can)
1 Komentar