KENDAL, Kabarjateng.id — Tim Resmob Polres Kendal bersama Polsek Kaliwungu berhasil membongkar kasus pencurian kabel listrik di PT LBM Energi Baru Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal.
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan tujuh tersangka berinisial DR, IM, AP, SR, SU, YT, dan WT. Sementara dua pelaku lain, berinisial TA dan YU, masih dalam pengejaran.

Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra, mewakili Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap dalam operasi pada Sabtu dini hari, 26 April 2025.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan kabel listrik bernilai tinggi dari pihak perusahaan.
“Para pelaku memotong kabel menjadi beberapa bagian kecil agar lebih mudah dibawa. Saat kejadian, mereka bahkan sempat melakukan kekerasan terhadap dua petugas keamanan yang memergoki aksi mereka,” ungkap Kompol Indra Jaya Syafputra dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).
Akibat aksi kekerasan tersebut, dua petugas keamanan mengalami luka serius.
Mohamad Andriyanto mengalami memar di bibir sebelah kiri dan harus menjalani perawatan jalan.
Sedangkan Adi Fitriyanto mengalami luka sobek pada bibir, memar di kepala, serta luka terbuka di bagian dalam pipi, sehingga harus dirawat inap di RSUM Darul Istiqomah Kaliwungu selama tiga hari.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi kabel listrik berbagai ukuran, satu unit mobil putih yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, alat pemotong kabel, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian.
Adapun kerugian yang dialami PT LBM Energi Baru Indonesia antara lain:
- Kabel NYY ukuran 3×185+1×95 sepanjang 68,134 meter,
- Kabel NYY ukuran 4×95+1×50 sepanjang 56,29 meter,
- Kabel NYY ukuran 4×50+1×25 sepanjang 5,88 meter.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp276.878.842 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah).
Saat ini, ketujuh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kendal.
Upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang sempat melarikan diri masih terus dilakukan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Kendal juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kawasan Industri Kendal untuk memperketat sistem pengamanan internal dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (ra)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.