Menu

Mode Gelap
 

Headline · 5 Jun 2025 15:56 WIB · Waktu Baca

Polres Kendal Ungkap Kasus Video Porno Deepfake, Pelaku Ditangkap di Jombang


					Polres Kendal Ungkap Kasus Video Porno Deepfake, Pelaku Ditangkap di Jombang Perbesar

KENDAL, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil membongkar praktik penyalahgunaan teknologi digital berupa pembuatan video asusila berbasis deepfake.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ABH (46), warga Kecamatan Jombang, Jawa Timur, ditangkap karena menawarkan jasa pembuatan konten pornografi dengan teknik manipulasi wajah menggunakan kecerdasan buatan.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh timnya pada awal Juni 2025.

Dari hasil pemantauan di dunia maya, petugas menemukan adanya akun yang menawarkan jasa editing video dewasa dengan mengubah wajah pemeran aslinya menjadi wajah orang lain sesuai permintaan klien.

“Pelaku mempromosikan jasanya melalui forum daring, lalu mengarahkan pemesan ke akun Telegram tertentu. Cukup dengan mengirimkan foto wajah target dan membayar sejumlah uang, pelaku kemudian akan memproses video asusila yang diambil dari situs dewasa dan mengganti wajah pemeran dengan wajah yang dikirimkan,” terang AKBP Hendry di Mapolres Kendal pada Rabu (4/6/2025).

Penangkapan terhadap ABH dilakukan di kediamannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit CPU rakitan, layar monitor, telepon genggam, serta berbagai perangkat pendukung lain yang digunakan untuk membuat konten deepfake tersebut.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan dikirim ke laboratorium forensik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ABH dijerat dengan pasal berlapis. Ia dapat dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1) dan (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi informasi untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.

“Teknologi digital ibarat pisau bermata dua. Jika digunakan dengan bijak, bisa membawa manfaat. Namun, jika disalahgunakan, dampaknya sangat merugikan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak memanfaatkannya untuk hal-hal negatif,” ujarnya.

Kombes Pol Artanto juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli siber guna memastikan dunia digital tetap aman, sehat, dan bersih dari konten-konten yang merusak moral publik. (ra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Remaja Masjid Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Umat

10 Agustus 2025 - 20:15 WIB

Kapolres Boyolali Hadirkan Tebus Murah Beras SPHP di CFD untuk Jaga Stabilitas Pangan

10 Agustus 2025 - 18:38 WIB

158 Tahun Jalur KA Pertama, KAI Rayakan Sejarah dengan Penanaman Pohon sebagai Simbol Peran KA dalam Angkutan Hasil Bumi

10 Agustus 2025 - 17:25 WIB

Kota Semarang Raih Predikat Utama Kota Layak Anak 2025 dari Kementerian PPPA

10 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Bantuan Operasional Rp25 Juta per RT di Semarang Mulai Dicairkan

10 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Trending di Headline