Menu

Mode Gelap
 

Headline · 12 Mar 2025 20:12 WIB · Waktu Baca

Polres Kendal Musnahkan 23 Kg Bubuk Mesiu Black Powder dengan Prosedur Ketat


					Polres Kendal Musnahkan 23 Kg Bubuk Mesiu Black Powder dengan Prosedur Ketat Perbesar

KENDAL, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 23 kg bubuk mesiu jenis black powder.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran secara menyeluruh dan aman.

Pemusnahan dipimpin oleh Danden Gegana Satbrimob Polda Jateng, AKP S. Bagyo, serta didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto.

Turut hadir dalam kegiatan ini enam personel Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Jateng, P.J. Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri, serta anggota Unit IV Tipidter dan Sie Humas Polres Kendal.

Menurut AKP Rizky Ari Budianto, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dalam mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kami melaksanakan pemusnahan ini sesuai prosedur standar untuk memastikan keamanan. Kepemilikan bahan peledak tanpa izin sangat berisiko dan bisa mengancam keselamatan publik apabila disalahgunakan,” jelasnya.

Sementara itu, Ipda Ajeng Ayu Putri menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berupaya mengawasi peredaran bahan berbahaya di wilayah Kendal.

“Black powder ini merupakan bahan yang sangat sensitif dan berbahaya jika tidak ditangani dengan benar. Oleh sebab itu, pemusnahan dilakukan dengan standar keamanan yang ketat agar tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya peredaran bahan peledak ilegal.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan segera menginformasikan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kepemilikan bahan berbahaya seperti ini. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Setelah proses pemusnahan selesai, tim melaporkan hasilnya kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur administrasi kepolisian.

Polres Kendal berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal di wilayahnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh prosedur berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

Ke depan, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap kepemilikan dan distribusi bahan peledak yang tidak memiliki izin resmi. (ra)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Potensi Kemacetan karena Semarang Night Carnival, KAI Daop 4 Ingatkan Penumpang Tiba Lebih Awal ke Stasiun

3 Mei 2025 - 09:22 WIB

Ulang Tahun ke-478 Semarang, Wali Kota Agustina Ajak Warga Berperan Aktif Bangun Kota

2 Mei 2025 - 21:38 WIB

Polres Semarang Sambut Tim Peneliti Pra Pagu Indikatif dan Data Belanja Modal dari Polda Jateng

2 Mei 2025 - 21:03 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp2 Miliar untuk Pembangunan Hunian Tetap Korban Tanah Bergerak di Sirampog

2 Mei 2025 - 20:17 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Pendidikan, 1.100 Anak Tidak Sekolah Akan Kembali ke Bangku Belajar di 2025

2 Mei 2025 - 11:03 WIB

Trending di Daerah