JEPARA, Kabarjateng.id – Polres Jepara melalui Tim Patroli Presisi Siraju intensif melaksanakan razia knalpot bising sebagai bagian dari upaya menjaga kondusifitas menjelang Pilkada serentak 2024. Razia tersebut digelar pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024, dengan fokus di berbagai titik di Kabupaten Jepara yang rawan pelanggaran.
Menurut Katim Patroli Siraju, Ipda Eko Sutrisno mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait knalpot yang tidak sesuai standar.

“Kami menerima banyak aduan melalui WhatsApp Siraju dan Call Center Polri 110 mengenai penggunaan knalpot brong yang meresahkan,” ujar Ipda Eko Sutrisno.
Dalam razia di Jalan Pemuda Jepara, tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Intel, Reskrim, Narkoba, Samapta, dan Lantas, serta personel dari Polsek setempat, berhasil menindak beberapa pelanggar.
“Kami berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar,” tambah Ipda Eko.
Lebih lanjut, Ipda Eko menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat timbul akibat knalpot brong, sekaligus menjaga suasana kondusif selama Pilkada berlangsung. Patroli dan razia akan terus dilakukan hingga semua tahapan Pilkada selesai.
Selain razia knalpot, Tim Patroli Siraju juga membantu korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Jepara-Kudus pada Minggu dini hari, 1 September 2024.
Setelah operasi di Jalan Pemuda selesai, tim melanjutkan patroli dan menemukan seorang pengendara yang terlibat kecelakaan.
“Kami langsung memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi korban ke RSUD R.A. Kartini Jepara,” kata Ipda Eko.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasi Humas Iptu Rusiyanto, menegaskan bahwa razia ini penting untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di jalan raya, khususnya menjelang Pilkada 2024.
“Kami berupaya mencegah gangguan lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan, serta potensi gesekan antar warga akibat konvoi kendaraan bermotor,” ujar Iptu Rusiyanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan berknalpot bising yang melanggar aturan.
“Suara knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dan bisa dikenai sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya. (kus)
1 Komentar