JEPARA, Kabarjateng.id – Polres Jepara berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis berupa pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Jepara pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa dari sembilan orang yang diamankan, empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara lima lainnya masih berstatus anak di bawah umur dan diproses sesuai aturan perundang-undangan.
Menurutnya, peristiwa bermula saat massa melakukan aksi penyampaian pendapat di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini. Aksi tersebut berlangsung tertib hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, setelah massa utama membubarkan diri, muncul sekelompok pemuda yang membuat kericuhan dengan menutup jalan, melempari batu, serta membakar ban.
Petugas sempat melakukan upaya pembubaran dari pukul 21.30 WIB hingga 22.00 WIB.
Meski demikian, sekitar pukul 23.00 WIB, kerumunan mulai bergeser dan berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara.
Di lokasi itu, massa merusak fasilitas umum, melempari batu ke arah gedung, serta membakar area halaman.
“Setelah gerbang berhasil dirusak, massa kemudian masuk ke halaman dan membakar sejumlah fasilitas. Bahkan setelah pintu utama dijebol, beberapa orang masuk ke dalam gedung dan melakukan penjarahan,” terang Kompol Edy dalam konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela serta Kasihumas AKP Dwi Prayitna, Selasa (2/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku membawa kabur sejumlah barang inventaris kantor, mulai dari sepeda motor, komputer, televisi, printer, proyektor, hingga perangkat sound system.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Jepara bersama Brimob, TNI, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya meningkatkan patroli skala besar di titik-titik rawan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 bila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, insiden ini dipicu oleh kericuhan di sekitar Jembatan Kanal yang kemudian bergeser ke kompleks DPRD.
Massa merangsek masuk setelah menjebol gerbang dan pintu utama, lalu menjarah sejumlah barang dari gedung berlantai dua tersebut. (kus)






