Menu

Mode Gelap
 

Headline · 11 Feb 2025 17:34 WIB · Waktu Baca

Polres Grobogan Amankan 15 Motor dan 2 Mobil Curian, Ini Penjelasan Kapolres


					Polres Grobogan Amankan 15 Motor dan 2 Mobil Curian, Ini Penjelasan Kapolres Perbesar

GROBOGAN, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Grobogan.

Dalam operasi ini, empat orang diamankan, terdiri dari tiga pelaku utama dan satu penadah.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono serta Kasi Humas AKP Danang, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Senin (10/2/2025).

“Empat orang yang kami amankan yaitu TP, warga Kudus; WN, warga Kecamatan Kradenan; dan SA, warga Kecamatan Gabus. Sementara itu, seorang penadah berinisial JM, warga Kecamatan Brati. Dari tangan mereka, kami menyita 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan JM, yang diduga sebagai penadah kendaraan curian.

“Kendaraan hasil curian ini dipasarkan melalui media sosial seperti Facebook, dengan sistem pembayaran tunai maupun transaksi langsung (COD).

Dari hasil penyelidikan, pada 1 Februari 2025, kami berhasil menangkap para pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 481 KUHP terkait tindak pidana penadahan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Sementara itu, tiga pelaku pencurian, yakni TP, WN, dan SA, diketahui tidak berasal dari jaringan yang sama.

Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan lima unit motor sebagai barang bukti. Ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Kradenan, area parkir rumah sakit, dan di salah satu rumah warga.

“Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terang Kapolres.

Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli kendaraan bermotor, khususnya jika tidak disertai dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB.

“Jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, Polres Grobogan secara simbolis menyerahkan salah satu kendaraan hasil curian kepada pemiliknya yang sah. (ris)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Bank Jateng Tingkatkan Peran dalam Pengembangan UMKM dan PAD

18 April 2025 - 08:13 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis