Menu

Mode Gelap
 

Headline · 27 Sep 2025 09:43 WIB

Polres Demak Amankan Empat Tersangka Pengeroyokan, Satu Korban Meninggal Dunia


					Polres Demak Amankan Empat Tersangka Pengeroyokan, Satu Korban Meninggal Dunia Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang pria asal Kudus berinisial BS (46).

Insiden berdarah ini terjadi pada Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, dan menelan korban jiwa setelah BS mengalami luka memar di bagian kepala serta tubuh.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak pada Jumat (26/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

“Keempat pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu cone pembatas jalan serta lima pecahan bata ringan yang dipakai saat melakukan penganiayaan,” jelas Kompol Hendrie.

Peristiwa pengeroyokan itu berawal di warung milik tersangka EP yang berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.

Saat itu, korban bersama rekan-rekannya sedang mengonsumsi minuman beralkohol.

Perselisihan muncul ketika korban terlibat cekcok dengan karyawan warung, yang kemudian memicu emosi pemilik warung, EP. Perdebatan berlanjut menjadi perkelahian fisik hingga EP memukul korban.

Tidak berhenti di situ, tiga tersangka lain ikut melakukan tindak kekerasan. Bahkan, upaya rekan korban untuk melerai situasi justru berujung pada mereka turut menjadi sasaran pemukulan.

Secara keseluruhan, tercatat enam orang menjadi korban pengeroyokan. Situasi semakin kacau karena sekitar 20 orang teman tersangka ikut terlibat dalam aksi brutal tersebut.

“Para korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban BS dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara korban lain masih dirawat akibat luka memar di kepala dan tubuh,” terang Hendrie.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (di)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara Terkait Sengketa Penarikan Mobil

11 Maret 2026 - 22:26 WIB

Salah Ikuti Google Maps, Ford Fiesta Nyungsep dan Tabrak Rumah Warga di Ungaran Timur 

11 Maret 2026 - 22:02 WIB

Kapolres Tegal Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

11 Maret 2026 - 20:41 WIB

Polres Tegal Laksanakan Ramp Check Bus Pariwisata di Pool Dedy Jaya

11 Maret 2026 - 20:37 WIB

Selama 2 Pekan, Polres Jepara Ungkap 24 Kasus Prostitusi dan Amankan 41 Orang

11 Maret 2026 - 19:33 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Garasi Rumah Warga Delanggu

11 Maret 2026 - 19:13 WIB

Trending di Daerah