BOYOLALI, Kabarjateng.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Mojosongo.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, petugas berhasil menangkap dua pelaku utama beserta seorang penadah yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di area parkir sebuah tempat hiburan di Boyolali.
Korban, ASP, yang kehilangan sepeda motornya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti di lapangan. Hasilnya, dalam waktu singkat, dua tersangka berhasil kami identifikasi dan ditangkap pada Kamis (20/3) malam di wilayah Boyolali,” jelas AKP Joko dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (21/3/2025).
Dua pelaku utama yang ditangkap adalah YG (22), warga Mojosongo, dan CT (23), warga Teras, Boyolali.
Sementara itu, seorang penadah berinisial RBGS (22) asal Gemolong, Sragen, turut diamankan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiganya telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Perumahan Mojosongo Permai, Perumahan Tiara Ardi, dan sebuah warnet di daerah Ngaru-aru, Banyudono.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor yang terdiri dari Honda Beat, Yamaha F1ZR, dan Honda Scoopy.
Selain itu, petugas menyita tiga unit ponsel, uang tunai Rp2,5 juta hasil penjualan kendaraan curian, serta beberapa kunci palsu yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku menjual motor hasil curian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Motor Yamaha F1ZR yang mereka curi dari seorang anggota kepolisian telah dijual di wilayah Nogosari seharga Rp5 juta, sedangkan Honda Beat dilepas di Gemolong, Sragen, seharga Rp4,7 juta.
Sementara itu, Honda Scoopy masih digunakan oleh salah satu pelaku.
Menurut AKP Joko, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengamati situasi sekitar sebelum beraksi.
Mereka memanfaatkan kunci duplikat untuk membobol kendaraan yang menjadi target.
“Mereka cukup mengenal kondisi di Boyolali, sehingga tahu kapan saat yang tepat untuk melakukan pencurian. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Boyolali telah mengembalikan motor hasil curian kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Langkah ini mendapatkan apresiasi dari para korban yang merasa terbantu oleh kerja cepat pihak kepolisian.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan operasi kepolisian guna mencegah tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana curanmor. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada tim Satreskrim Polres Boyolali yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. (ar)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.