BATANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Batang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang, Sabtu (30/8/2025).
Dari 31 orang yang sempat diamankan, hanya dua orang berinisial AN (20) dan AF (20) yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat. Dua orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, kedua tersangka terbukti melakukan perusakan fasilitas serta melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Barang bukti juga sudah diamankan, termasuk pakaian yang dipakai pelaku, pecahan kaca, batu, potongan besi, hingga pintu gerbang DPRD yang dirusak,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (2/9/2025).
Kericuhan terjadi sekitar pukul 15.30 hingga 17.00 WIB di halaman Gedung DPRD Batang, Kelurahan Kauman. Awalnya massa datang untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, situasi memanas ketika Ketua DPRD Batang, Su’udi, selesai menemui pengunjuk rasa. Saat kembali masuk ke dalam gedung, tiba-tiba ada botol yang dilempar ke arahnya.
Petugas yang berusaha mengamankan situasi justru mendapat perlawanan. Massa melemparkan batu dan pecahan pot bunga ke arah polisi.
AN dan AF ikut serta melempar dan merusak pintu gerbang besi DPRD hingga roboh.
Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, di antaranya kaca pos satpam pecah, dinding dicorat-coret, hingga beberapa ruangan di dalam gedung ikut rusak.
Tameng petugas juga hancur, dan seorang anggota kepolisian mengalami memar di paha akibat lemparan benda keras.
Kerusakan paling parah terjadi di ruang Sekretariat DPRD. Saksi mata, termasuk dua satpam DPRD bernama Triyono (50) dan Caniswari (44), memberikan keterangan langsung terkait aksi pelemparan dan perusakan tersebut.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman satu tahun empat bulan.
“Dengan kombinasi pasal yang dikenakan, ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polres Batang menegaskan akan menindak tegas pelaku perusakan serta melakukan evaluasi pengamanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi dengan cara damai, bukan dengan tindakan anarkis,” pungkas AKBP Edi Rahmat. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.