Menu

Mode Gelap
 

Headline · 3 Mei 2025 20:55 WIB · Waktu Baca

Polisi Tetapkan Enam Tersangka dari Kelompok Anarko Usai Kerusuhan May Day di Semarang


					Polisi Tetapkan Enam Tersangka dari Kelompok Anarko Usai Kerusuhan May Day di Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi saat aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Semarang pada Kamis, 1 Mei 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang yang sebelumnya diamankan usai aksi berlangsung ricuh.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa keenam tersangka dinilai terbukti melanggar hukum.

Mereka dikenakan pasal 214 KUHP dan/atau pasal 170 KUHP, karena diduga kuat melakukan perlawanan terhadap aparat serta merusak fasilitas umum secara bersama-sama.

“Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut. Ada yang menjadi perencana dan penggerak aksi, ada juga yang terlibat langsung dalam pengrusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas dengan menggunakan batu, kayu, dan benda berbahaya lainnya,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Sabtu (4/5).

Dari hasil penyelidikan, keenam orang tersebut diketahui merupakan bagian dari kelompok yang mengidentifikasi diri mereka sebagai anarko.

Hal itu diperkuat dengan temuan grup WhatsApp yang mereka gunakan, yang mengandung simbol dan pesan-pesan khas anarko.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap aktivitas kelompok tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pelacakan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat masih berlangsung. Kami ingin memastikan bahwa Kota Semarang tetap aman dan tidak menjadi tempat berkembangnya paham atau tindakan yang mengarah pada kekerasan dan kerusuhan,” tegas Kapolrestabes.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar oleh para buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah berlangsung damai.

Namun, situasi berubah ketika sekelompok massa berpakaian hitam muncul dan melakukan tindakan anarkis.

Mereka membakar benda-benda di jalan, merusak fasilitas publik, serta menyerang aparat kepolisian yang sedang bertugas.

Kerusuhan tersebut menyebabkan kerugian materiil serta mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka.

Menyikapi situasi yang memburuk, aparat bertindak cepat dengan melakukan pengamanan ketat dan membubarkan massa.

Sekitar pukul 17.45 WIB, situasi kembali terkendali dan aktivitas masyarakat dapat berjalan normal seperti biasa. (di)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres Demak dan Wartawan Gelar Doa Bersama, Wujud Syukur Sambut Hari Bhayangkara ke-79

22 Juni 2025 - 12:12 WIB

Narendra Dorong Pemkot Semarang Perkuat Sinkronisasi Data Antar OPD

21 Juni 2025 - 21:56 WIB

Polres Demak Gelar Turnamen Voli “Kapolres Cup 2025”, Wujudkan Sinergi dan Cari Bibit Atlet untuk Porprov Jateng

21 Juni 2025 - 21:47 WIB

Ketua Yayasan Hadiri Prosesi Wisuda TK Kartika III-29 Kodim 0736/Batang, Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini

21 Juni 2025 - 17:21 WIB

DPD PSI Kota Semarang Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kaesang Pangarep dalam Pemilu Raya PSI 2025

21 Juni 2025 - 17:04 WIB

Trending di Headline