PATI, Kabarjateng.id – Satu lagi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lainnya mengalami luka berat di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, berhasil diamankan pada hari Senin, 10 Juni 2024.

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan menendang salah satu korban, SH, yang mengalami luka dan saat ini dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa selain mengamankan tersangka M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal milik tersangka untuk proses lebih lanjut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka. Pada tanggal 7 Juni 2024, tersangka EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio putih dengan nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa korban BH, serta mendorong, memukul, dan menginjak korban BH, juga telah ditangkap.
Tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil Honda Mobilio tersebut, serta memukul dan menginjak korban.
Lebih lanjut, Kompol M. Alfan Armin menambahkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, tersangka AG (34) ditangkap dengan peran memukul dan melindas korban BH dengan motor serta menginjak dan memukul korban SH menggunakan helm.
“Atas perbuatannya, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka M dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Kus)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.