Menu

Mode Gelap
 

Headline · 8 Okt 2024 10:38 WIB · Waktu Baca

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor dalam 24 Jam di Kalijambe Sragen 


					Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor dalam 24 Jam di Kalijambe Sragen  Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Kasus pencurian sepeda motor yang sedang dalam perbaikan di Sragen menjadi perhatian publik. Sepeda motor milik Rifal Aditya Permana, warga Dukuh Drugan, Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, dicuri dari teras rumahnya.

Meskipun motor tersebut dalam kondisi rusak dengan beberapa komponen belum terpasang, hal ini tidak menghalangi pelaku untuk melakukan aksinya.

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Kalijambe pada 5 Oktober 2024.

Pihak kepolisian bergerak cepat dan dalam waktu 24 jam berhasil menangkap pelaku, Wing Yudono, yang juga warga Kecamatan Kalijambe.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Kalijambe, Iptu Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara unit Reskrim Polsek Kalijambe dan tim Resmob Polres Sragen.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa motor curian di wilayah Kalijambe pada malam yang sama.

“Kami mengapresiasi respon cepat dari tim gabungan yang berhasil mengungkap keberadaan tersangka hanya dalam 24 jam,” ujar Iptu Mulyono.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika korban baru saja pulang ke rumahnya.

Sepeda motor Honda Astrea Grand milik ibunya yang dalam proses perbaikan saat itu terparkir di teras depan rumah.

Beberapa komponen motor, seperti oli mesin dan bahan bakar, belum terpasang, serta kabel kelistrikan belum tersambung.

Setelah melaksanakan aktivitas harian dan pergi untuk sholat Jumat, korban menyadari motor tersebut hilang saat kembali ke rumah sekitar pukul 12.30 WIB.

Upaya pencarian di sekitar rumah dan bertanya kepada tetangga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada malam harinya.

Polsek Kalijambe segera melakukan penyelidikan, dan hasilnya tim gabungan dengan cepat mengidentifikasi keberadaan pelaku dan motor curian.

Wing Yudono ditangkap pada malam itu juga di rumahnya, beserta motor hasil curiannya.

Pelaku kini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan dibawa ke Mapolsek Kalijambe untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menekankan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara kepolisian dan masyarakat setempat. (ar)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Disdik Semarang Buka SPMB Gelombang 2 untuk TK dan SD, Pendaftar Luar Kota Diizinkan

8 Juli 2025 - 14:04 WIB

Wali Kota dan Kapolres Tegal Kota Resmikan Dimulainya Pembangunan Gedung Baru TK Kemala Bhayangkari 25

8 Juli 2025 - 13:49 WIB

Legislator Komisi III DPR RI Dukung Penguatan Kinerja Polri melalui Optimalisasi Anggaran 2026

8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Polres Blora Bangun Dapur Gizi, Dukung Program Makanan Bergizi Gratis untuk Masyarakat

8 Juli 2025 - 12:13 WIB

Pemkot Semarang Rancang Akademi Bonsai, Gandeng PPBI dan Sejumlah Dinas Terkait

8 Juli 2025 - 10:02 WIB

Trending di Headline