Menu

Mode Gelap
 

Headline · 2 Okt 2024 21:54 WIB · Waktu Baca

Polda Jawa Tengah Tangkap Bos Debt Collector dan Anak Buahnya


					Polda Jawa Tengah Tangkap Bos Debt Collector dan Anak Buahnya Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang bos debt collector (DC) berinisial AM (52) yang sempat menjadi perbincangan publik di Kota Semarang pada akhir 2023.

AM ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah melarikan diri dan melanjutkan kegiatan serupa di Jambi.

Wakil Kepala Polda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Agus didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Johanson R. Simamora dan Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Menurut Brigjen Agus, AM bersama komplotannya terlibat dalam aksi penarikan paksa kendaraan di dua lokasi di Kota Semarang pada Oktober dan November 2023.

Aksi tersebut dilakukan di Kantor Leasing CIMB Niaga, Jl. Pemuda, serta di kawasan Kedung Mundu.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah melakukan penarikan kendaraan hanya dengan bermodalkan surat kuasa dari leasing, disertai ancaman kekerasan,” ungkap Brigjen Agus.

Dari aksi perampasan di CIMB Niaga, enam pelaku telah ditangkap dan saat ini menjalani proses hukum.

Dari empat pelaku yang masih buron, dua di antaranya, yaitu AM dan SN, berhasil ditangkap pada 26 September 2024. AM ditangkap di Jambi, sedangkan SN di Semarang.

“Tim kami mendapatkan informasi tentang keberadaan AM di Jambi dan langsung berangkat pada 25 September. Keesokan harinya, AM berhasil kami amankan. Pada hari yang sama, kami juga menangkap SN di Semarang. SN terlibat dalam aksi tersebut dan berada di lokasi kejadian,” jelasnya.

Selain itu, seorang pelaku berinisial LM, yang masih kerabat AM, menyerahkan diri setelah mengetahui penangkapan tersebut.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, berinisial JS, masih dalam pengejaran.

Untuk kasus penarikan kendaraan secara paksa di Kedung Mundu, dua orang pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

Empat pelaku lainnya masih buron dan terus diburu oleh pihak kepolisian.

Brigjen Agus menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap para debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara ilegal.

Penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Negara kita adalah negara hukum. Setiap tindakan penarikan harus melalui proses yang benar. Kami mengimbau para debt collector untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Jika ditemukan lagi kasus perampasan kendaraan, kami akan bertindak tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol Johanson R. Simamora mengimbau pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

“Kami sudah menyebar tim ke berbagai lokasi. Jika Anda tidak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami penarikan paksa kendaraan oleh debt collector.

Dengan begitu, kepolisian dapat memberikan perlindungan hukum.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 365, Pasal 368, Pasal 363, atau Pasal 335 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (di)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lanjutkan Pengabdian, Bonar Novi Pritamoko Jabat Direktur JAFLI Salatiga

5 Mei 2025 - 10:07 WIB

Semarak Semarang Night Carnival 2025 Tampilkan Kekayaan Budaya dan Daya Tarik Wisata

5 Mei 2025 - 09:23 WIB

Semarak HUT ke-478 Semarang, Ribuan Porsi Soto Gratis Ramaikan Soto Vaganza

5 Mei 2025 - 09:18 WIB

Brimob Polda Jateng Sabet Gelar Juara di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025

5 Mei 2025 - 09:10 WIB

Bupati Ngesti Nugraha Kecam Aksi Anarkis Saat May Day di Semarang

4 Mei 2025 - 19:21 WIB

Trending di Daerah