SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di wilayah Mapolda Jateng dan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Hal ini dipaparkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025).

Konferensi pers turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, serta Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti.
Dalam kesempatan tersebut, tiga tersangka dewasa dihadirkan, sementara seorang tersangka lain tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
Kasus Pertama: Molotov di Mapolda Jateng
Tersangka berinisial AGF alias KY (21), mahasiswa asal Kuningan, Jawa Barat, ditangkap pada Senin (22/9).
Ia terlibat dalam aksi pelemparan molotov ke arah petugas saat unjuk rasa di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8).
“AGF membantu merakit bom molotov bersama rekannya dan bahkan menyuruh rekannya melempar ke arah aparat. Motifnya jelas, untuk menciptakan kerusuhan dan melukai petugas,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Molotov tersebut dibuat menggunakan botol bekas berisi bensin dengan sumbu kain, lalu dilemparkan hingga mengenai gerbang Mapolda.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian, sepatu, serta motor milik tersangka.
AGF dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.
Penyidik juga masih mendalami keterkaitannya dengan sejumlah akun media sosial yang tengah ditangani Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Kasus Kedua: Molotov di DPRD Temanggung
Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti, menjelaskan bahwa dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Temanggung, Senin (1/9), aparat menemukan dua bom molotov di dalam tas seorang pelaku berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Temanggung.
“Bom molotov berhasil diamankan sebelum digunakan. Pelaku langsung kami bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap MASD (18) dan AIP (17), keduanya warga Kranggan, Temanggung.
MASD mengaku belajar merakit molotov dari kanal YouTube, sementara AIP membantu membeli bahan bakar dan ikut merakit.
Barang bukti berupa dua botol bensin bersumbu, tas ransel, serta beberapa ponsel disita petugas.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Bahaya Molotov dan Pesan Kepolisian
Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menegaskan bahwa molotov sangat berbahaya karena mudah meledak akibat tekanan panas.
Ledakan bisa mengancam jiwa petugas sekaligus membahayakan pembuat maupun pelemparnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis. Demokrasi harus berjalan tertib tanpa mengorbankan keselamatan publik,” tegasnya. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.