Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Sabu dan Ekstasi Bernilai Miliaran Rupiah

badge-check


					Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Sabu dan Ekstasi Bernilai Miliaran Rupiah Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika lintas negara yang melibatkan sabu dan ekstasi. Dalam operasi ini, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 18,73 kg sabu dan 2.425 butir ekstasi.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, dalam konferensi pers menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan pada 21 Agustus 2024, pukul 03.00 WIB. Tersangka MNA asal Kalimantan ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Pelaku ditangkap beserta barang bukti saat menumpang kapal yang rencananya akan menyerahkan barang tersebut kepada tersangka lainnya, IS dari Surabaya,” ujar Wakapolda, Selasa (27/8/2024).

Modus operandi pelaku, lanjut Wakapolda, adalah menyamar sebagai penumpang kapal dengan instruksi dari seseorang berinisial B yang saat ini berstatus DPO di Kalimantan.

Tersangka IS di Surabaya juga menerima arahan dari inisial A, yang juga masih berstatus buron. Barang bukti dijadwalkan diterima di Pelabuhan Tanjung Emas.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, menambahkan bahwa ini bukan kali pertama tersangka terlibat dalam kasus serupa.

Sebelumnya, mereka juga beraksi pada Januari 2024 dengan menyelundupkan 15 kg sabu, serta pada Mei 2024 dengan 5 kg sabu.

“Pengungkapan kali ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ungkap Kombes Pol. Anwar Nasir.

Kombes Pol. Anwar Nasir juga menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan mirip dengan kemasan yang sering diidentifikasi sebagai bagian dari jaringan Fredi Pratama.

“Barang bukti dibungkus dengan teh Cina, seperti yang sering ditemukan di kasus serupa oleh Bareskrim dan Polda lainnya,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala indikasi atau dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Semakin cepat laporan diterima, semakin banyak nyawa yang bisa diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Keberhasilan penangkapan dan penyitaan narkotika dalam jumlah besar ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 95.075 jiwa dari ancaman narkoba. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

ESI Jepara Mantapkan Persiapan Jelang Kapolda Jateng Cup 2026, Fokus Taktik dan Mental Bertanding

17 Juni 2026 - 14:10 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Bendera, Dorong Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

17 Juni 2026 - 13:54 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport Lengkap, dari Cosplay hingga Layanan Kesehatan Gratis

17 Juni 2026 - 13:45 WIB

Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Brebes Gelar Doa Bersama dan Salurkan Santunan bagi Anak Yatim

17 Juni 2026 - 13:05 WIB

Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Kebersamaan, Koramil di Sragen Dipenuhi Warga

17 Juni 2026 - 12:38 WIB

Kadus IV Resmi Dilantik, Pemdes Wanatirta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Warga

17 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Kabar Brebes