SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menangani kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior. Proses hukum dipastikan berjalan secara serius, terbuka, dan akuntabel.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa status perkara ini telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik dari Satlantas Polrestabes Semarang kini fokus mendalami peristiwa tersebut secara intensif.
“Dalam waktu dekat, akan digelar perkara dengan melibatkan unsur eksternal, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Artanto dalam keterangan pers, Selasa (16/9/2025).
Keterlibatan LPSK, lanjutnya, merupakan bentuk keterbukaan Polda Jateng sekaligus memastikan adanya perlindungan hukum bagi saksi maupun keluarga korban.
Harapannya, penanganan kasus ini benar-benar obyektif dan dapat dipercaya publik.
Sebelumnya, tim penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metode scientific crime investigation.
Teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis laser 3D diterapkan untuk memetakan secara detail kondisi lokasi kejadian. Dengan cara ini, peristiwa dapat direkonstruksi secara ilmiah dan minim asumsi.
Selain gelar perkara, penyidik juga akan melaksanakan rekonstruksi di TKP. Agenda tersebut bakal menghadirkan saksi-saksi terkait serta dipantau pihak eksternal, termasuk LPSK, guna memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan terbuka.
“Bukti-bukti yang kami miliki cukup kuat, salah satunya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Nantinya, rekaman ini juga akan ditampilkan dalam gelar perkara sebagai bentuk transparansi,” ujar Artanto.
Menutup pernyataannya, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik.
Menurutnya, pelibatan LPSK menunjukkan keseriusan Polda Jateng dalam menegakkan hukum secara profesional.
“Kami berharap semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan. Dengan adanya pemantauan eksternal, hasil akhir nantinya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan diterima secara obyektif,” tandasnya. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.