Menu

Mode Gelap
 

Headline · 4 Okt 2024 19:46 WIB · Waktu Baca

Petugas SPBU 44-524-10 Lebaksiu Layani Pembelian Pertalite Berjerigen, Diduga Kenakan Biaya Tambahan Rp15 Ribu per Jerigen


					Pembeli pertalite sedang mengisi sendiri ke dalam jerigen yang berada di dalam mobilnya Perbesar

Pembeli pertalite sedang mengisi sendiri ke dalam jerigen yang berada di dalam mobilnya

TEGAL, Kabarjateng.id – Pada Rabu (2/10/2024) pagi sekitar pukul 06:30 WIB, SPBU 44-524-10 di Timbangrejo Wetan, Lebaksiu, Slawi, Tegal, kedapatan melayani pembelian bahan bakar pertalite menggunakan jerigen, yang bertentangan dengan aturan distribusi BBM subsidi.

Aktivitas tersebut menarik perhatian media, karena diduga dilakukan secara rutin oleh petugas SPBU dan melibatkan sejumlah kendaraan yang berlalu-lalang membawa puluhan jerigen.

Para operator di SPBU ini disinyalir menarik upah sebesar Rp15.000 untuk setiap jerigen dan Rp10.000 bagi kendaraan yang diduga sudah dimodifikasi dengan mesin penyedot.

Ketika petugas SPBU selaku operator dimintai keterangan oleh awak media, operator tidak bersedia memberikan statemen apapun terkait pungutan tersebut.

Menurut keterangan para pengangsu yang berhasil dihubungi awak media mengatakan bahwa upah diberikan sebagai biaya tambahan untuk mempercepat layanan.

Praktik ini jelas menimbulkan keprihatinan, mengingat subsidi BBM bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan peraturan, praktik semacam ini dapat dijerat hukum sesuai Pasal 53(c) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi termasuk dalam tindak pidana penimbunan ilegal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Seorang pembeli pertalite sedang mengangkat jerigen yang sudah penuh usai diisi

Awak Media mendorong SBM Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan audit terhadap SPBU tersebut, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV satu bulan terakhir guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.

Hal ini diharapkan bisa memberikan bukti konkret tentang dugaan pelanggaran yang telah berlangsung.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhan dan melaporkan segala bentuk penyimpangan distribusi.

Pihak kementerian menekankan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi memperbesar beban keuangan negara dan mengurangi alokasi untuk masyarakat yang benar-benar memerlukan.

Dorongan Penegakan Hukum

Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menindak tegas terhadap praktik tersebut, mengingat banyaknya pelanggaran serupa yang merugikan masyarakat luas.

Sesuai dengan Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bisa dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Di sisi lain, peraturan dalam Pasal 94 ayat 3 PP No. 36 Tahun 2004 juga memperkuat penegakan hukum terhadap praktik usaha hilir migas ilegal.

SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif oleh Pertamina dan BPH Migas, seperti pencabutan izin operasional. (as)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Geneng Dorong Minat Baca Anak Lewat Perpustakaan Keliling

27 April 2025 - 20:44 WIB

Ahmad Yani Ditetapkan Jadi Bandara Internasional, Wali Kota Semarang Sampaikan Apresiasi

27 April 2025 - 20:27 WIB

Satlantas Polres Jepara Latih Siswa Tertib Berlalu Lintas dan Bekali Anggota Baru PKS

27 April 2025 - 20:09 WIB

Gubernur Jateng Berhasil Kembalikan Status Bandara Ahmad Yani Jadi Internasional

27 April 2025 - 18:32 WIB

Tembok Penyangga Tandon Air di Ponpes Gontor Magelang Roboh, 4 Santri Meninggal Dunia

27 April 2025 - 10:16 WIB

Trending di Daerah