TEGAL, Kabarjateng.id – Pada Rabu (2/10/2024) pagi sekitar pukul 06:30 WIB, SPBU 44-524-10 di Timbangrejo Wetan, Lebaksiu, Slawi, Tegal, kedapatan melayani pembelian bahan bakar pertalite menggunakan jerigen, yang bertentangan dengan aturan distribusi BBM subsidi.
Aktivitas tersebut menarik perhatian media, karena diduga dilakukan secara rutin oleh petugas SPBU dan melibatkan sejumlah kendaraan yang berlalu-lalang membawa puluhan jerigen.

Para operator di SPBU ini disinyalir menarik upah sebesar Rp15.000 untuk setiap jerigen dan Rp10.000 bagi kendaraan yang diduga sudah dimodifikasi dengan mesin penyedot.
Ketika petugas SPBU selaku operator dimintai keterangan oleh awak media, operator tidak bersedia memberikan statemen apapun terkait pungutan tersebut.
Menurut keterangan para pengangsu yang berhasil dihubungi awak media mengatakan bahwa upah diberikan sebagai biaya tambahan untuk mempercepat layanan.
Praktik ini jelas menimbulkan keprihatinan, mengingat subsidi BBM bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan peraturan, praktik semacam ini dapat dijerat hukum sesuai Pasal 53(c) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi termasuk dalam tindak pidana penimbunan ilegal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Seorang pembeli pertalite sedang mengangkat jerigen yang sudah penuh usai diisi
Awak Media mendorong SBM Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan audit terhadap SPBU tersebut, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV satu bulan terakhir guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.
Hal ini diharapkan bisa memberikan bukti konkret tentang dugaan pelanggaran yang telah berlangsung.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhan dan melaporkan segala bentuk penyimpangan distribusi.
Pihak kementerian menekankan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi memperbesar beban keuangan negara dan mengurangi alokasi untuk masyarakat yang benar-benar memerlukan.
Dorongan Penegakan Hukum
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menindak tegas terhadap praktik tersebut, mengingat banyaknya pelanggaran serupa yang merugikan masyarakat luas.
Sesuai dengan Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bisa dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Di sisi lain, peraturan dalam Pasal 94 ayat 3 PP No. 36 Tahun 2004 juga memperkuat penegakan hukum terhadap praktik usaha hilir migas ilegal.
SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif oleh Pertamina dan BPH Migas, seperti pencabutan izin operasional. (as)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.