Menu

Mode Gelap
 

Headline · 12 Jul 2024 23:19 WIB

Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bebas Korupsi


					Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bebas Korupsi Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Proses demokrasi yang sehat di Indonesia sangat bergantung pada peran masyarakat. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, rakyat akan menentukan siapa pemimpin di setiap daerah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan hal ini dalam Diskusi Publik bertema ‘Bayang-Bayang Pada Pemilihan Kepala Daerah di Kota Semarang, Kamis (11/7) malam.

“Masyarakat harus memahami pentingnya proses demokrasi yang sehat dengan menolak praktik suap dari calon pemimpin daerah,” kata Alex.

Ia juga menekankan bahwa partai politik perlu memperhatikan integritas calon pemimpin yang mereka usung, karena akar permasalahan korupsi sering kali berasal dari calon yang tidak memiliki kredibilitas.

“Pilkada bisa menjadi awal mula terjadinya korupsi, terutama karena biaya politik yang tinggi dan adanya upaya suap kepada masyarakat. Ini menimbulkan keinginan untuk mengembalikan modal politik melalui tindakan korupsi,” jelas Alex.

KPK telah menangani 185 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sejak 2004 hingga 2023, termasuk 25 gubernur dan 163 wali kota/bupati. Di Jawa Tengah saja, terdapat 69 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

“Ini menunjukkan bahwa sistem hanya alat, dan semuanya kembali pada integritas pribadi. Namun, jika partai politik melakukan fit and proper test untuk menghadirkan calon berintegritas, maka korupsi bisa dicegah,” tambah Alex.

Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Ronny Maryanto, mengungkapkan bahwa Jawa Tengah mengalami krisis pemimpin berintegritas, dengan 37 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, termasuk di tingkat kabupaten/kota.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip), Budi Setiyono, sependapat dengan Alex.

Ia menegaskan bahwa peran masyarakat harus mengawal proses Pilkada serentak untuk menekan korupsi.

“Kepala daerah yang terjerat korupsi sangat merugikan. Roda pemerintahan terganggu dan rencana pembangunan serta langkah strategis terhambat,” ujar Budi.

Diskusi publik ini diinisiasi oleh Organisasi Masyarakat Sipil Jawa Tengah dan dihadiri oleh perwakilan KPU Provinsi Jawa Tengah, pengurus partai politik, ICOV, Perhimpunan PATTIRO Semarang, dan Organisasi Mahasiswa.

KPK telah merumuskan lima fokus area pemberantasan korupsi: Bisnis, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, Politik, Pelayanan Publik, dan Sumber Daya Alam (SDA).

Untuk korupsi di sektor politik, KPK menggunakan pendekatan Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan. Beberapa program yang telah dilaksanakan KPK antara lain Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu, PAKU Integritas, dan kampanye Hajar Serangan Fajar.

Sebanyak 6.125 peserta dari 4 partai politik nasional dan 2 partai politik lokal Aceh telah mengikuti program PCB, termasuk Pembekalan Antikorupsi untuk pengurus partai politik di berbagai tingkatan.

Pada awal tahun 2024, KPK juga mengadakan program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi peserta kontestasi Pemilihan Umum 2024, termasuk 3 pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. (**)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Wagub Jateng Luncurkan Gerakan Wakaf Sosial, Dorong Perbankan Perkuat Ekonomi Umat

12 Maret 2026 - 12:21 WIB

Jawa Tengah Jadi Provinsi Pertama Gelar Asistensi Penyusunan LKPJ 2025

12 Maret 2026 - 12:05 WIB

Pemprov Jateng Buka Program Balik Rantau Gratis 2026, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

12 Maret 2026 - 08:48 WIB

Kapolres Ajak Pelajar SMK NU Ungaran Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

11 Maret 2026 - 23:08 WIB

Exit Tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel

11 Maret 2026 - 22:54 WIB

Salah Ikuti Google Maps, Ford Fiesta Nyungsep dan Tabrak Rumah Warga di Ungaran Timur 

11 Maret 2026 - 22:02 WIB

Trending di Daerah