SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memperluas sekaligus memperkuat keikutsertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Per Mei 2025, Universal Health Coverage (UHC) di Jawa Tengah sudah menembus angka 98,68 persen. Meski begitu, tingkat keaktifan peserta masih menjadi perhatian serius.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, menjelaskan, meskipun hampir seluruh warga Jateng sudah terdaftar sebagai peserta, namun keaktifan mereka masih di angka 74–75 persen per Agustus 2025.
“Kami menargetkan hingga akhir tahun keaktifan bisa meningkat hingga 80 persen. Untuk itu dukungan pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting,” katanya usai melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Rabu (3/9/2025).
Dalam pertemuan itu, pihak BPJS Kesehatan bersama Pemprov membahas tiga aspek utama: kepesertaan, iuran, dan pelayanan kesehatan.
Dari sisi kepesertaan, kerja sama lintas sektor, termasuk dunia usaha, dinilai krusial untuk menggenjot partisipasi, khususnya di kalangan pekerja informal.
Soal iuran, Yessi menilai anggaran dari kabupaten/kota serta provinsi sudah cukup memadai, sehingga tantangannya tinggal memastikan keberlanjutan pembayaran.
Adapun pada aspek pelayanan, fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan sudah tersebar di seluruh wilayah. Penambahan sarana layanan akan disesuaikan dengan jumlah peserta aktif.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, mereka harus dipastikan mendapat jaminan layanan kesehatan.
“Jangan sampai warga yang membutuhkan justru tidak tercover. Saya minta ada langkah jemput bola, terutama untuk pekerja informal dan keluarga pra-sejahtera,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yunita Dyah Suminar, menambahkan pemetaan data peserta antara BPJS Kesehatan dan dinas kesehatan terus diperkuat agar tidak ada warga yang tercecer dari layanan.
“Kami ingin memastikan setiap orang bisa mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peserta JKN terbagi menjadi dua kelompok besar: Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.
Peserta PBI sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah, sehingga keberlanjutannya lebih terjamin.
Sementara itu, peserta non-PBI, khususnya mandiri, masih sering menunggak iuran karena jarang memanfaatkan layanan.
Kesadaran membayar iuran rutin menjadi salah satu fokus sosialisasi yang akan terus ditingkatkan. (di)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.