SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan penghargaan kepada DPRD Jateng yang sedang membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, saat membacakan pandangan akhir Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam rapat paripurna DPRD Jateng yang berlangsung di Gedung DPRD, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan akan menjadi pedoman penting dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan, kebugaran masyarakat, sekaligus mendorong lahirnya prestasi di bidang olahraga.
“Olahraga tidak hanya meningkatkan kualitas manusia secara fisik, tetapi juga membentuk nilai moral, sportivitas, kedisiplinan, serta memperkuat persatuan bangsa,” kata Sumarno.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dinilai krusial sebagai dasar hukum pengelolaan arsip yang baik.
Regulasi ini akan memperkuat pelayanan dokumentasi dan penyimpanan arsip, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi.
“Dengan adanya raperda ini, arsip daerah dapat lebih terlindungi, baik dari risiko bencana alam maupun faktor sosial. Pemprov Jateng berkomitmen memfasilitasi pembahasan dua raperda ini hingga proses konsultasi di Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Ari Nugroho.
Agenda rapat juga mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Komisi A terkait Raperda Kearsipan, serta Komisi E yang mengawal Raperda Keolahragaan.
Sebagai informasi, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan terdiri atas 14 bab dan 17 pasal, sedangkan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan lebih komprehensif dengan 17 bab dan 113 pasal. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.