TEGAL, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Tegal bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal resmi memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Kota Tegal, Senin (22/7/2025), dan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, serta Kepala Kejaksaan Negeri, Nur Elina Sari.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, tidak jarang muncul persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memerlukan pendampingan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Ia menyampaikan bahwa Kejari memiliki peran strategis sebagai Jaksa Pengacara Negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Dedy Yon menekankan bahwa sinergi antara Pemkot Tegal dan Kejari selama ini telah berjalan sangat baik.
Hal ini dibuktikan dengan berbagai pendapat hukum (legal opinion) yang telah diberikan Kejari dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
Ia berharap hubungan harmonis tersebut dapat terus diperkuat.
“Dengan adanya penandatanganan MoU ini, saya harap seluruh kepala OPD, Plt Direktur BLUD RSUD Kardinah, dan jajaran BUMD yang tengah menghadapi masalah hukum, dapat menjalin komunikasi dan koordinasi langsung dengan Kejari guna memperoleh pendampingan atau bantuan hukum,” jelas Wali Kota.
Dalam kesempatan yang sama, Dedy Yon juga menyinggung pentingnya partisipasi semua pihak dalam Survey Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK.
Ia menjelaskan bahwa SPI bertujuan memetakan risiko korupsi, mengevaluasi pengelolaan anggaran, serta menilai efektivitas upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Ia berharap Kejari Kota Tegal dapat turut mendukung pelaksanaan SPI tersebut, khususnya jika ditunjuk sebagai responden ahli (expert) oleh KPK.
“Penilaian SPI yang positif akan mendukung hasil monitoring dan pengawasan dari KPK, yang sebelumnya telah memberikan penilaian baik melalui sistem MCSP,” ujar Dedy Yon.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam memperpanjang kerja sama tersebut.
Ia menekankan pentingnya sinergi dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, yang meliputi lima fungsi utama kejaksaan: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain (seperti mediasi dan negosiasi), serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Nur Elina juga mengimbau agar setiap perangkat daerah yang menghadapi kendala hukum segera berkoordinasi dengan pihaknya untuk mendapatkan penyelesaian yang tepat dan sesuai ketentuan.
“Perpanjangan nota kesepahaman ini menjadi landasan yang kuat bagi peningkatan koordinasi dan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum ke depannya,” pungkasnya. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.