BLORA, Kabarjateng.id – Dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional, Kabupaten Blora melaksanakan peluncuran resmi Koperasi Merah Putih yang dipusatkan di Lapangan Trembulrejo, Kecamatan Ngawen, pada Jumat (11/07/2025).
Kegiatan tersebut juga diwarnai dengan penyerahan Sertifikat Administrasi Hukum Umum (AHU), menandai legalitas operasional koperasi tersebut.

Ketua Praja Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto, hadir secara langsung untuk menyaksikan momentum bersejarah tersebut. Ia mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap tingginya antusiasme masyarakat yang turut serta mendukung tumbuhnya koperasi di tingkat desa.
“Peluncuran Koperasi Merah Putih ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Kita ingin agar masyarakat desa memiliki wadah ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan,” ujar Agung Heri dalam sambutannya.
Meski secara resmi telah diluncurkan, Agung menekankan bahwa keberlangsungan operasional koperasi tersebut masih memerlukan arahan teknis dan regulasi yang lebih jelas dari pemerintah pusat.
Ia menyebutkan bahwa selama menanti aturan pelaksana, pihaknya akan tetap mempersiapkan struktur dan sistem yang dibutuhkan.
“Kami menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Tapi sambil menanti itu, kami terus berbenah dan mempersiapkan segala kebutuhan agar koperasi ini bisa langsung berjalan begitu regulasi turun,” katanya.
Ia juga berharap agar pemerintah pusat segera menetapkan pedoman pelaksanaan untuk koperasi tersebut.
Menurutnya, kejelasan regulasi akan menjadi landasan yang kuat agar koperasi Merah Putih bisa beroperasi sesuai hukum yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Regulasi sangat penting. Tanpa arahan yang tegas dan terperinci, koperasi desa bisa kehilangan arah dan akhirnya hanya menjadi seremonial tanpa dampak ekonomi yang signifikan,” imbuhnya.
Agung Heri juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk aktif menindaklanjuti inisiatif ini.
Ia menilai, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat operasionalisasi koperasi serta memastikan program ini tepat sasaran.
“Koperasi ini harus menjadi alat pemberdayaan ekonomi desa, bukan sekadar simbol. Maka kita butuh kepastian hukum agar bisa menjalankan koperasi ini dengan serius dan terarah,” pungkasnya.
Dengan peluncuran ini, Blora menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi lokal melalui pendekatan koperasi, sekaligus berharap dukungan regulatif dari seluruh pemangku kebijakan. (Pri)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.