Menu

Mode Gelap
 

Headline · 24 Jul 2024 21:50 WIB

Pelaku Pencurian Pakan Ayam di Karangmoncol Tertangkap, Sudah Beraksi Empat Kali


					Pelaku Pencurian Pakan Ayam di Karangmoncol Tertangkap, Sudah Beraksi Empat Kali Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Empat pelaku pencurian pakan ayam di Desa Tujungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Karangmoncol Polres Purbalingga setelah para pelaku kepergok oleh pemilik kandang saat sedang membawa hasil curian.

Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin, dalam konferensi pers pada Rabu (24/7/2024), menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pencurian di kandang ayam milik Sutrisno (42) yang berada di Desa Tunjungmuli.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 00.10 WIB. Kapolsek Amirudin didampingi oleh Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri di Mapolres Purbalingga.

Para pelaku Pencurian Pakan Ayam yang ditangkap adalah RFA (36), GF (39), MS (27), dan SF (30), semuanya merupakan warga Desa Tunjungmuli.

Salah satu pelaku merupakan oknum perangkat desa, sementara tiga lainnya bekerja sebagai pekerja kandang ayam di lokasi tersebut.

“Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan mematikan CCTV terlebih dahulu, kemudian mengambil pakan ayam yang ada di gudang dan membawanya menggunakan mobil bak terbuka,” ungkap Kapolsek Amirudin.

Ia menambahkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di lokasi yang sama. Pada pencurian yang keempat, aksi mereka diketahui oleh korban dan berhasil diamankan.

Data menunjukkan bahwa pencurian tersebut terjadi mulai Januari 2024 dengan hasil empat karung pakan ayam, kemudian pada Maret 2024 juga empat karung, pada 31 Mei 2024 sebanyak tiga karung, dan pada 19 Juli 2024 mencuri enam karung pakan ayam.

“Ketika dimintai keterangan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pakan ayam hasil curian digunakan oleh tersangka RFA untuk memberi makan ternak ayam di kandang miliknya,” jelasnya.

Sedangkan tiga pelaku lainnya menerima uang upah dari RFA, di mana satu karung pakan ayam hasil curian dibeli RFA seharga Rp 300 ribu. Uang tersebut dibagi untuk GF, MS, dan SF, sementara harga pasar pakan ayam tersebut adalah Rp 425 ribu per karung.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi G-8251-KZ, enam karung pakan ayam merk New Hope, dua buah telepon genggam, dan satu rekaman CCTV.

Kapolsek Amirudin menambahkan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Humas Polres Purbalingga)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

15 Maret 2026 - 20:19 WIB

Korsleting Sepeda Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih dan Dua Motor Hangus

15 Maret 2026 - 19:36 WIB

325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik, Armada Mudik Gratis Jateng Mulai Berdatangan di TMII

15 Maret 2026 - 18:00 WIB

Dua Kendaraan Pemudik Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang–Solo, Dua Penumpang Luka

15 Maret 2026 - 17:43 WIB

Tawuran di Jalan Raya Tuntang, Polisi Amankan Sejumlah Remaja

15 Maret 2026 - 17:26 WIB

Hari ke-2 Operasi Ketupat Candi 2026, 31.703 Kendaraan Masuk Jateng Lewat GT Kalikangkung

15 Maret 2026 - 17:02 WIB

Trending di KABAR JATENG