PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Empat pelaku pencurian pakan ayam di Desa Tujungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Karangmoncol Polres Purbalingga setelah para pelaku kepergok oleh pemilik kandang saat sedang membawa hasil curian.
Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin, dalam konferensi pers pada Rabu (24/7/2024), menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pencurian di kandang ayam milik Sutrisno (42) yang berada di Desa Tunjungmuli.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 00.10 WIB. Kapolsek Amirudin didampingi oleh Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri di Mapolres Purbalingga.
Para pelaku Pencurian Pakan Ayam yang ditangkap adalah RFA (36), GF (39), MS (27), dan SF (30), semuanya merupakan warga Desa Tunjungmuli.
Salah satu pelaku merupakan oknum perangkat desa, sementara tiga lainnya bekerja sebagai pekerja kandang ayam di lokasi tersebut.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan mematikan CCTV terlebih dahulu, kemudian mengambil pakan ayam yang ada di gudang dan membawanya menggunakan mobil bak terbuka,” ungkap Kapolsek Amirudin.
Ia menambahkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di lokasi yang sama. Pada pencurian yang keempat, aksi mereka diketahui oleh korban dan berhasil diamankan.
Data menunjukkan bahwa pencurian tersebut terjadi mulai Januari 2024 dengan hasil empat karung pakan ayam, kemudian pada Maret 2024 juga empat karung, pada 31 Mei 2024 sebanyak tiga karung, dan pada 19 Juli 2024 mencuri enam karung pakan ayam.
“Ketika dimintai keterangan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pakan ayam hasil curian digunakan oleh tersangka RFA untuk memberi makan ternak ayam di kandang miliknya,” jelasnya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya menerima uang upah dari RFA, di mana satu karung pakan ayam hasil curian dibeli RFA seharga Rp 300 ribu. Uang tersebut dibagi untuk GF, MS, dan SF, sementara harga pasar pakan ayam tersebut adalah Rp 425 ribu per karung.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi G-8251-KZ, enam karung pakan ayam merk New Hope, dua buah telepon genggam, dan satu rekaman CCTV.
Kapolsek Amirudin menambahkan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Humas Polres Purbalingga)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.