Menu

Mode Gelap
 

Headline · 29 Apr 2025 14:13 WIB · Waktu Baca

Pelaku Pencurian Mobil Pakai Kunci Duplikat di Demak Diringkus Polisi 


					Pelaku Pencurian Mobil Pakai Kunci Duplikat di Demak Diringkus Polisi  Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Seorang pria berinisial SM (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak usai terlibat kasus pencurian mobil.

Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kunci duplikat milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menyampaikan bahwa pelaku sebelumnya meminjam mobil korban, Muslikin (47), pada 8 Maret 2025 dengan alasan hendak mengantar orang tua ke Semarang. Namun di balik itu, tersangka ternyata menyimpan niat lain.

“Pelaku memanfaatkan momen saat meminjam mobil untuk menggandakan kunci. Karena korban mengenalnya dan masih saudara, pelaku tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2025).

Aksi pencurian terjadi beberapa minggu kemudian, tepatnya Jumat (28/3/2025) malam. Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di depan Kejaksaan Negeri Demak untuk melaksanakan ibadah di Masjid Agung. Diam-diam, pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

“Begitu melihat mobil ditinggalkan, tersangka langsung beraksi dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya. Mobil dibawa kabur tanpa menimbulkan keributan,” jelas Kapolres.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku menyembunyikannya di area Terminal Demak. Ia lalu kembali ke Simpang Enam untuk mengambil sepeda motornya.

Sementara itu, korban yang mendapati mobilnya raib segera melapor ke Polres Demak.

Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Polres Demak langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan mobil korban berhasil diamankan dalam kondisi baik.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Ari Cahya Nugraha.

Sementara itu, korban menyatakan tidak menyangka bahwa pelaku adalah orang yang selama ini dekat dengannya.

“Saya percaya karena dia masih kerabat dan tetangga sendiri. Tapi saya bersyukur mobil bisa kembali berkat bantuan cepat dari pihak kepolisian,” ungkap Muslikin, seraya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Demak atas penanganan kasus tersebut. (dul)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kades Apresiasi Sekolah Antikorupsi Gagasan Gubernur Jateng, Harapkan Perluasan hingga Kabupaten

29 April 2025 - 20:19 WIB

Koramil 12/Tulis Gelar Sosialisasi Pendaftaran TNI AD di SMKN 1 Kandeman

29 April 2025 - 13:09 WIB

Gubernur Jateng Dukung Program Rumah Bagi Tenaga Kesehatan

29 April 2025 - 12:48 WIB

Dukung Generasi Emas, Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Program Makan Bergizi di SMAN 1 Wonosari

29 April 2025 - 11:28 WIB

Satresnarkoba Polres Kendal Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Sukodadi

29 April 2025 - 10:44 WIB

Trending di Daerah