Menu

Mode Gelap
 

Headline

Pelaku Pencopetan Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Angkutan Umum Ungaran-Ambarawa

badge-check


					Pelaku Pencopetan Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Angkutan Umum Ungaran-Ambarawa Perbesar

UNGARAN, Kabarjateng.id – Seorang pelaku pencopetan berhasil ditangkap oleh jajaran petugas Satuan Lalulintas Polres Semarang usai melakukan aksinya di dalam angkutan umum rute Ungaran – Ambarawa pada Kamis 3 Oktober 2024 pagi.

Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W mengatakan, pelaku Pencopetan yang bertindak sendirian mencuri sebuah ponsel dari salah satu penumpang.

“Pelaku beraksi sendirian dan saat ini sudah ditahan oleh Polsek Ambarawa,” ujar Kapolres.

Di sisi lain, Kapolsek Ambarawa, AKP Ririh Widiastuti bersama Kanit Reskrim Ipda Aris Widagdo dan Kanit Lantas Pos Ambarawa Ipda Yulius Dimas menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu, Rodhiyah (41 tahun), warga Lingkungan Manggis, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang merupakan korban naik angkutan umum jenis Isuzu dari ABC Bawen menuju RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa untuk berobat. Sedangkan Pelaku berinisial SB (42 tahun), yang merupakan warga Kota Semarang naik di simpang taman Bawen.

Korban yang duduk di depan pelaku tidak menaruh curiga. Ketika hendak membayar ongkos untuk turun di Jalan Raya Bawen-Ambarawa, tepatnya di Lingkungan Ngrengas, Ambarawa, pelaku menggunakan tangan kirinya untuk membayar dan tangan kanannya mengambil ponsel korban, merek Oppo A17, dari dalam tas.

“Setelah menyadari ponselnya hilang, korban berteriak. Pengemudi angkot, Tri Prihantoro (52 tahun), langsung memacu kendaraan menuju Polsek Ambarawa agar pelaku tidak kabur. Dua penumpang pria lainnya turut membantu mengamankan pelaku,” ucap Kapolsek.

Namun, sesampainya di dekat Polsek Ambarawa, pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat dari angkutan dan berlari ke arah Sungai Panjang.

Petugas Polsek dan anggota Sat Lantas yang dipimpin oleh Kanit Lantas Ipda Yulius, dibantu warga sekitar, berhasil menangkap pelaku di area tersebut.

Kanit Reskrim Ambarawa, Ipda Aris Widagdo, menambahkan bahwa pelaku SB adalah residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Semarang pada awal 2020. Dia baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada akhir 2021.

“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Ambarawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan ponsel korban telah diamankan sebagai barang bukti,” tutup Ipda Aris. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Bedah Putusan Kasus Mbak Ita Digelar di Undaris, Jadi Ruang Kajian Publik Penegakan Hukum

21 Juni 2026 - 21:45 WIB

Penuh Khidmat, Malam Pengesahan Warga Tingkat 1 SH Terate Cabang Sragen Jadi Ajang Pembentukan Manusia Berbudi Luhur

21 Juni 2026 - 20:13 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Pengembangan Ketahanan Pangan di Nusakambangan

21 Juni 2026 - 20:07 WIB

Polres Boyolali Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Car Free Day

21 Juni 2026 - 19:28 WIB

Jasirah Heritage Cycling 2026, Perpaduan Olahraga dan Wisata Sejarah Kenalkan Pesona Jawa Tengah

21 Juni 2026 - 18:44 WIB

Hendardji Soepandji Sebut Kemajuan dan Keharmonisan Budaya Kota Semarang Menguat di Era Kepemimpinan Agustina

21 Juni 2026 - 18:40 WIB

Trending di Kabar Semarang