Menu

Mode Gelap
 

Headline

Pelaku Pencopetan Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Angkutan Umum Ungaran-Ambarawa

badge-check


					Pelaku Pencopetan Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Angkutan Umum Ungaran-Ambarawa Perbesar

UNGARAN, Kabarjateng.id – Seorang pelaku pencopetan berhasil ditangkap oleh jajaran petugas Satuan Lalulintas Polres Semarang usai melakukan aksinya di dalam angkutan umum rute Ungaran – Ambarawa pada Kamis 3 Oktober 2024 pagi.

Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W mengatakan, pelaku Pencopetan yang bertindak sendirian mencuri sebuah ponsel dari salah satu penumpang.

“Pelaku beraksi sendirian dan saat ini sudah ditahan oleh Polsek Ambarawa,” ujar Kapolres.

Di sisi lain, Kapolsek Ambarawa, AKP Ririh Widiastuti bersama Kanit Reskrim Ipda Aris Widagdo dan Kanit Lantas Pos Ambarawa Ipda Yulius Dimas menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu, Rodhiyah (41 tahun), warga Lingkungan Manggis, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang merupakan korban naik angkutan umum jenis Isuzu dari ABC Bawen menuju RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa untuk berobat. Sedangkan Pelaku berinisial SB (42 tahun), yang merupakan warga Kota Semarang naik di simpang taman Bawen.

Korban yang duduk di depan pelaku tidak menaruh curiga. Ketika hendak membayar ongkos untuk turun di Jalan Raya Bawen-Ambarawa, tepatnya di Lingkungan Ngrengas, Ambarawa, pelaku menggunakan tangan kirinya untuk membayar dan tangan kanannya mengambil ponsel korban, merek Oppo A17, dari dalam tas.

“Setelah menyadari ponselnya hilang, korban berteriak. Pengemudi angkot, Tri Prihantoro (52 tahun), langsung memacu kendaraan menuju Polsek Ambarawa agar pelaku tidak kabur. Dua penumpang pria lainnya turut membantu mengamankan pelaku,” ucap Kapolsek.

Namun, sesampainya di dekat Polsek Ambarawa, pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat dari angkutan dan berlari ke arah Sungai Panjang.

Petugas Polsek dan anggota Sat Lantas yang dipimpin oleh Kanit Lantas Ipda Yulius, dibantu warga sekitar, berhasil menangkap pelaku di area tersebut.

Kanit Reskrim Ambarawa, Ipda Aris Widagdo, menambahkan bahwa pelaku SB adalah residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Semarang pada awal 2020. Dia baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada akhir 2021.

“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Ambarawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan ponsel korban telah diamankan sebagai barang bukti,” tutup Ipda Aris. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Momentum Luar Biasa, SH Terate Cabang Sragen Sahkan 1.594 Pendekar Tingkat I Pusat Madiun

19 Juni 2026 - 23:02 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Berikan Kaos Olahraga, Tingkatkan Motivasi Personel Menjaga Kebugaran

19 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bandara Ahmad Yani Semarang Gelar Aksi Bersih Pantai dan Pantau Ribuan Mangrove di Mangunharjo

19 Juni 2026 - 20:27 WIB

Jateng Perkuat Literasi Keuangan hingga Desa, Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online

19 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bakti Religi Serentak Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

19 Juni 2026 - 18:03 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan dan Warakawuri

19 Juni 2026 - 17:50 WIB

Trending di Kabar Demak