Menu

Mode Gelap
 

Headline · 28 Apr 2025 13:40 WIB · Waktu Baca

Pelaku Gadai Kendaraan Pakai Surat Palsu Diciduk, Beraksi Sejak Tahun 2023


					Pelaku Gadai Kendaraan Pakai Surat Palsu Diciduk, Beraksi Sejak Tahun 2023 Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar dua kasus besar kejahatan bermotor, yakni pemalsuan surat kendaraan dan penadahan motor tanpa dokumen.

Sebanyak tiga tersangka diamankan, bersama puluhan kendaraan bermotor hasil kejahatan.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum pada Senin (28/4/2025) pukul 09.30 WIB.

Kasus pertama berkaitan dengan pemalsuan surat kendaraan yang terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka, KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43), diamankan karena membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz.

“Pelaku membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil kepada korban, lalu setelah mobil diparkir di mall Pekalongan, mereka mengambilnya lagi dengan kunci cadangan dan mengganti kembali plat nomor kendaraan,” ungkap Kombes Dwi.

KP diketahui sebagai pemilik mobil sekaligus otak dari aksi kejahatan ini, sementara A berperan memalsukan dokumen. Mereka sudah melakukan modus serupa terhadap sedikitnya lima kendaraan sejak 2023.

“Secara bahan, STNK tampak asli, namun isinya diubah. Pelaku menggunakan komputer untuk mengedit data kendaraan, lalu mencetak ulang STNK tersebut,” jelasnya. A mengaku belajar membuat STNK palsu secara mandiri.

Kedua pelaku kini dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kasus kedua menjerat tersangka DG (41) dari Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. DG diketahui menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merek tanpa kelengkapan surat di bengkel miliknya.

“Modus operandi DG yakni membeli kendaraan dari individu maupun oknum debt collector tanpa dokumen lengkap, kemudian motor-motor itu dibongkar untuk dijual suku cadangnya,” papar Kombes Dwi.

Polda Jateng juga tengah mendalami keterlibatan oknum debt collector dalam perkara ini. Jika terbukti, tindakan tegas akan segera diambil.

Pihak leasing seperti Adira Finance dan FIF mengapresiasi keberhasilan Polda Jateng. Usai menerima pengembalian simbolis kendaraan, perwakilan leasing, Bandel Prasetyo dan Untung Hermawan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Jatanras Ditreskrimum.

“Terima kasih kepada Polda Jateng yang telah menyelamatkan aset kami,” ujar Bandel Prasetyo.

DG kini dijerat dengan Pasal 481 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli kendaraan, memastikan legalitas surat-surat, serta tidak tergiur harga murah.

“Jika menemukan kendaraan tanpa surat resmi, segera laporkan ke kepolisian. Kepemilikan kendaraan tanpa dokumen sah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya. (di)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kapolres Kendal Pimpin Apel Pagi, Dorong Inovasi dan Profesionalisme Anggota

28 April 2025 - 10:00 WIB

Pengurus BADKO LPQ Kota Tegal Periode 2025–2030 Resmi Dilantik

28 April 2025 - 09:31 WIB

Bandara A Yani Internasional, Ahmad Luthfi Buka Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora

28 April 2025 - 06:43 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Geneng Dorong Minat Baca Anak Lewat Perpustakaan Keliling

27 April 2025 - 20:44 WIB

Ahmad Yani Ditetapkan Jadi Bandara Internasional, Wali Kota Semarang Sampaikan Apresiasi

27 April 2025 - 20:27 WIB

Trending di Headline