Menu

Mode Gelap
 

Headline

Panther Gentayangan Diduga Ngangsu Solar di SPBU Temanggung, Publik Desak Pertamina dan APH Bertindak Tegas

badge-check


					Panther Gentayangan Diduga Ngangsu Solar di SPBU Temanggung, Publik Desak Pertamina dan APH Bertindak Tegas Perbesar

TEMANGGUNG, Kabarjateng.id – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Temanggung. Pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.09 WIB, awak media menemukan sebuah mobil Panther warna silver dengan nomor polisi AA 1282 BK tengah mengisi solar di SPBU Ngadirejo.

Tidak berhenti di situ, mobil tersebut kemudian dibuntuti hingga wilayah Candiroto.

Sesampainya di sana, kendaraan yang sama kembali mengisi solar di SPBU Candiroto, namun dengan nomor polisi berbeda, yakni AA 1299 FC.

Hal ini menimbulkan kecurigaan karena penggunaan dua nopol berbeda dalam waktu berdekatan.

Pengecekan melalui aplikasi Sakpol Jateng menunjukkan bahwa nomor polisi AA 1282 BK terdaftar sebagai kendaraan Daihatsu Sigra, sedangkan AA 1299 FC tercatat milik Daihatsu Grand Max.

Keduanya seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi seperti bensin atau pertalite, bukan solar bersubsidi. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

“Patut dicurigai ada kerja sama antara oknum pegawai SPBU dengan mafia solar. Kendaraan jelas-jelas tidak sesuai peruntukan, tetapi tetap dilayani dan diisi solar,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga menduga mobil tersebut tidak hanya mengisi di dua SPBU itu, melainkan juga di beberapa lokasi lain di Temanggung.

Saat dikonfirmasi, sopir mobil Panther tersebut mengaku kendaraan itu milik seorang pengusaha bernama Boby, warga Temanggung.

“Ini punya bos Boby, sebentar lagi orangnya datang,” ujar sopir singkat.

Atas temuan ini, masyarakat bersama awak media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Temanggung serta pihak Sales Branch Manager (SBM) Pertamina lebih cermat dan berani mengambil tindakan.

Publik berharap kasus semacam ini tidak dibiarkan berlarut-larut sehingga menimbulkan kesan ada pembiaran.

Perlu diingat, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pangdam IV/Diponegoro Lepas Keberangkatan Panglima TNI Usai Kunjungan Kerja di Jawa Tengah

1 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Santri Ponpes Al-Musthofa Ngeboran Berhasil Menjadi Peserta Terbaik untuk Mengikuti Bootcamp Antikorupsi Nasional SINTESIS KPK RI 2026

1 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Tutup Lomba Pleton Tangkas 2026, Yonif 400/BR Raih Juara Umum

31 Juli 2026 - 20:37 WIB

Bupati Brebes Dorong Sinergi CSR Rumah Sakit untuk Perkuat Layanan Ibu Hamil dan Tekan Stunting

31 Juli 2026 - 20:15 WIB

UPT DPU Bumiayu Verifikasi Jalan Prioritas, Siapkan Usulan Penanganan Infrastruktur Tahun 2027

31 Juli 2026 - 19:59 WIB

PMI Jateng Diminta Perkuat Respons Bencana, Ahmad Luthfi: Harus Jadi Garda Terdepan

31 Juli 2026 - 18:50 WIB

Trending di KABAR JATENG