SEMARANG, Kabarjateng.id – Provinsi Jawa Tengah kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia, kualitas pelayanan publik di Jateng secara keseluruhan berada pada tingkat atas.
Pemerintah provinsi pun bertekad untuk terus mempertahankan capaian tersebut melalui peningkatan sistem dan kinerja pelayanan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, saat membuka kegiatan Sosialisasi Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Hotel Oaktree Semarang, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini Ombudsman melakukan perubahan mendasar dalam metode pengawasan terhadap pelayanan publik.
“Jika sebelumnya masyarakat mengenal survei kepatuhan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, maka mulai tahun ini Ombudsman menerapkan sistem Opini Maladministrasi. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih menyeluruh terhadap kualitas layanan publik,” ujarnya.
Farida menegaskan, mekanisme baru tersebut tidak hanya mengukur aspek administratif, tetapi juga memetakan potensi dan pola maladministrasi yang dapat terjadi dalam proses pelayanan.
Melalui langkah ini, penyelenggara layanan publik didorong untuk melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga tercipta pelayanan yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman atas penilaian dan pendampingan yang diberikan.
Menurutnya, penilaian tersebut memberikan masukan berharga bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada Ombudsman atas assessment yang telah dilakukan. Penilaian ini memberi sudut pandang berbeda yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik di Jawa Tengah,” kata Sumarno.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan OPD yang hadir agar menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh.
Menurutnya, kunci keberhasilan pelayanan publik terletak pada penyelesaian permasalahan masyarakat secara nyata.
Hal ini sejalan dengan salah satu dari 11 program prioritas kepemimpinan Ahmad Luthfi–Taj Yasin, yakni penerapan Good Clear Government dan Collaborative Governance melalui peningkatan profesionalitas dan kualitas ASN serta perangkat desa.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, memaparkan bahwa penilaian maladministrasi tahun 2025 mencakup tiga komponen utama: instrumen empat dimensi (input, proses, pengaduan, output), tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, termasuk Kota Pekalongan, Kabupaten Banyumas, Semarang, Wonogiri, Pemalang, dan Cilacap. Sejumlah instansi vertikal seperti ATR/BPN, Kemenkumham, dan Polri (Polres) juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. (rs)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.