SRAGEN, Kabarjateng.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen menangkap seorang pria berinisial S (55), warga Sumberlawang, Sragen, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sumberlawang karena korban yang masih berusia 16 tahun, sebut saja namanya Melati (bukan nama sebenarnya), diduga menjadi korban perbuatan bejat pelaku. Bahkan, aksi pelaku sempat memicu kemarahan warga, hingga ia diarak keliling kampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, saat konferensi pers bersama Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji di Mapolres Sragen pada Kamis, 12 September 2024.
Menurut AKP Isnovim, peristiwa tersebut terjadi setelah korban melapor kepada keluarganya, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan ke Polsek Sumberlawang. Tindakan cepat pun diambil, dan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kejadian bermula ketika korban mengaku kepada keluarganya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh S. Menurut pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 September 2024.
Pengakuan ini mengejutkan keluarga korban. Pada Selasa, 10 September 2024, pukul 18.30 WIB, keluarga korban memanggil pelaku ke rumah korban.
Setelah itu, polisi langsung bertindak dengan menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh AKP Isnovim, korban, yang merupakan mantan murid pelaku, mengaku telah menjadi korban perbuatan pelaku sebanyak 17 kali, dengan rincian 10 kali persetubuhan dan 7 kali pencabulan. Aksi terakhir terjadi pada Juli 2024 di sebuah gudang mushola.
“Awalnya korban berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan WhatsApp dengan alasan memberikan semangat. Namun, pada Juli 2024, tersangka tertangkap basah oleh anak-anak yang sedang bermain, dan mereka melaporkannya kepada keluarga korban,” jelas AKP Isnovim.
Setelah dicek, ditemukan bukti komunikasi antara pelaku dan korban. Korban akhirnya mengakui bahwa hubungan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan perbuatan ini sejak 2022 hingga 2024.
“Tersangka S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah AKP Isnovim.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan medis.
Sampai saat ini, polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain, mengingat pelaku juga dikenal sebagai terapis akupunktur.
AKP Isnovim menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. (ar)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.